Bandung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Zulfikar alias Jamal 'Preman Pensiun' untuk direhabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Lido, Kabupaten Bogor.

"Rekomendasinya secara medis wajib direhabilitasi rawat inap dengan rujukan ke Lido. Rehab itu dilakukan enam bulan," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat, Brigjen Sufyan Syarif di Bandung, Rabu.

Sufyan mengatakan hasil assesment yang dilakukan pihaknya menunjukan bahwa Zulfikar adalah pengguna aktif dalam satu tahun terakhir. Namun sebelumnya, kata dia, Zulfikar pernah menggunakan dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Walaupun demikian, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum dari Polrestabes Bandung terkait keputusan rehabilitasi Zulfikar. Pihak BNN, kata dia, hanya mengajukan rekomendasi.

"Nah itu dari Polrestabes sedang diproses untuk bisa ke sana (Balai Rehabilitasi BNN)," kata Sufyan.

Sebelumnya, Kasatnarkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan Zulfikar ditangkap karena kedapatan menggunakan sabu.

"Dia (Jamal) ditangkap dengan satu buah alat hisap bong berikut cangklong yang di dalamnya masih berisi sabu, serta korek dengan terpasang sumbu," kata Irfan di Bandung, Sabtu (20/7).

Irfan menuturkan, Jamal ditangkap sekitar jam 01.15 WIB, Sabtu (20/7) pada sebuah apartemen di kawasan Cicadas, Kota Bandung.

Penemuan itu, kata Irfan, berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Dia mengatakan masyarakat memberikan informasi bahwa adanya tindakan penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019