Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan membekuk tiga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus mengancam korban menggunakan senjata tajam hingga terluka pada bagian pipi dan telinga.

“Mereka berhasil ditangkap di kawasan Manggarai pada 11 Juli lalu,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Jakarta, Selasa.

Indra menyebutkan, ketiga pelaku tersebut berinisial HN (24) warga Bukit Duri, Jakarta Selatan sebagai eksekutor, AG (24) warga Barkah, Cilandak Barat, Jakarta Selatan berperan sebagai joki dan SH (29) warga Jeger, Jakarta Timur sebagai pemantau situasi.

“HN itu pengangguran, AG dia tukang parkir, kalau SH wiraswasta,” ujar Indra.

Indra melanjutkan, mereka beraksi di dua lokasi yaitu pada 23 Mei sekitar pukul 01:30 WIB di sebuah warteg daerah Cilandak dan pada 26 Juni pukul 03:10 WIB di sebuah warung rokok daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi amankan dua motor hasil kejahatan pelaku curas di Palmerah
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di Daan Mogot


Dari hasil kejahatan itu, ketiga pelaku berhasil merampas sejumlah uang, telepon genggam, 150 bungkus rokok, hingga sebuah sepeda motor. Berbagai barang tersebut digunakan untuk bersenang-senang.

“Sebenarnya tujuan yang mereka minta adalah uang tapi ada juga barang lain,” kata Indra.

Polres Jakarta Selatan berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti senjata tajam berjenis arit, pedang kecil, berbagai kunci, obeng, dan satu unit sepeda motor berwarna biru.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019