Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyerahkan jawaban selaku termohon dalam lembaran dokumen setebal 64 halaman dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Sidang berlangsung di PN Jaksel dipimpin oleh hakim Achmad Guntur yang langsung mempersilakan Polda Metro menyerahkan dokumen jawaban kepada kuasa hukum Kivlan.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar jawaban termohon dari pihak Polda Metro Jaya itu, termohon tak membacakan jawabannya dan hanya menyerahkan dokumen setebal 64 halaman.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta mengatakan agenda persidangan kali ini mendengarkan, menerima jawaban, dan eksepsi dari pemohon dalam hal ini Kapolda Metro Jaya cq Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nah, tadi ada 64 lembar jawaban yang diberikan, termasuk eksepsi. Permohonan Pak Kivlan yang kami ajukan berjumlah 16 lembar. Jadi 1:4," katanya.
Baca juga: Menhan minta Polri tegakkan hukum dalam kasus Kivlan Zen

Jadi, kata dia, jawabannya banyak dan menarik, namun belum dibaca karena sudah dianggap dibacakan sehingga belum bisa memberikan tanggapan.

Namun, ia berharap dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan, seperti masalah penangkapan, pemeriksaan oleh penyidik, hingga belum cukup dua alat bukti semoga bisa terjawab.

"Mudah-mudahan, apa-apa yang masuk dalil kami, masalah penangkapan oleh penyidik unit 1 tapi ternyata diperiksa penyidik unit 2, begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan, semoga itu bisa terjawab. Nanti setelah kami lihat," katanya pula.

Selain itu, kata Tachta, jawaban tersebut bisa menyejukkan masyarakat dan melepaskan Kivlan dari penahanan atau pun penetapan tersangka.

Pada kesimpulan jawaban yang disampaikan termohon, penangkapan, penyitaan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dilakukan dengan laporan polisi bernomor LP/439/U/2019/PMJ/Ditreskrimum adalah sah secara hukum.

Masih pada halaman 62 lembar jawaban itu, termohon juga menyebutkan semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan praperadilan adalah tidak benar dan keliru.

Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register: 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019