Jakarta (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil membekuk tiga orang spesialis pembobol mobil bermerek Honda yang terparkir di mal atau pusat perbelanjaan.

Kapolsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyudutkan salah satu pabrikan mobil tersebut, namun mengincar mobil pabrikan Honda adalah ciri khas kawanan ini.

"Mereka memang hanya memilih mobil Honda. Kita tidak menyudutkan salah satu brand mobil, namun itu memang ciri khas kelompok tersebut," kata Jerrold di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (22/7).

Dijelaskan Jerrold, kawanan ini memang mengincar mobil Honda model lama karena menurut mereka alarm mobil Honda model lama tidak akan berbunyi meski pintuya dibobol.

Modus kawaanan ini adalah mencari mobil incaran di mal lalu mengecek dengan senter untuk melihat ke dalam mobil. Setelah memastikan ada barang berharga salah satu pelaku akan langsung beraksi dengan dua orang lainnya bertugas memantau situasi.

Jerrold juga mengatakan salah satu anggota kawanan ini sudah berulang kali diberi "hadiah" oleh kepolisian.

"Bisa kita lihat dari catatannya dan dari bentuk kakinya yang sering mendapat 'hadiah' dari kepolisian," ujarnya.

Penangkapan tiga tersangka ini berawal dari laporan warga di Polsek Kelapa Gading yang melaporkan kasus pembobolan mobil di Mal Kelapa Gading.

Berdasarkan laporan tersebut Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading mengadakan penyidikan mendalam dan berhasil mengendus jejak para pelaku.

Meski sudah mendapatkan jejak tersangka termasuk rumahnya, dan petugas tidak langsung menangkap tersangka, namun terus mengintainya.

Keputusan petugas ternyata tidak salah, komplotan tersebut kemudian kembali beraksi di Mal Cipinang, Jakarta Timur.

"Saat tersangka keluar dari mal tersebut anggota langsung melakukan penyergapan. Di situ para tersangka melawan dan terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur," tuturnya.

Akibat perbuatannya para pelaku kini harus mendekam di hotel prodeo Mapolsek Kelapa Gading dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019