Depok (ANTARA) - Komisioner Bidang Pornografi dan Cyber Crime Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hj. Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan perlu pendampingan orang tua ketika seorang anak menggunakan telepon genggam.

"Perlu adanya komunikasi dan kesepakatan antara orang tua dalam penggunaan internet melalui telepon maupun laptop," kata Margareth dalam pesan elektroniknya, Senin.

Ia mengatakan adanya ancaman bahaya ketika anak-anak menggunakan telepon genggam untuk itu perlu antisipasi dalam melindungi anak-anak kita dari pengaruh negatif internet dan kejahatan siber.

Belum lagi lanjut dia adanya ancaman UU ITE bagi anak. Tugas melindungi anak itu tidak dibebankan pada pemerintah saja, tapi juga pada orang tua dan masyarakat secara umum.
Baca juga: Presiden ingatkan orang tua awasi anak gunakan HP

Dikatakannya anak-anak dalam mengakses internet rentan terpapar berbagai berbagai konten negatif seperti pornografi, game online yang bermuatan kekerasan dan pornografi, informasi hoaks, ujaran kebencian, adiksi gadget, radikalisme, serta perilaku sosial menyimpang.

"Kasus Pengaduan Anak Berdasarkan Klaster Perlindungan Anak Bidang Pornografi dan Cyber Crime KPAI Tahun 2011-2018 mengalami kenaikan," ujarnya.

Menurutnya jenis aduannya berupa Anak korban kejahatan seksual online, anak pelaku kejahatan online, anak korban pornografi di medsos, anak pelaku kepemilikan media pornografi, dan anak pelaku bullying di medsos.

Ia menyebutkan jumlah total pengaduan kasus pornografi dan cybercrime tahun 2014 sebanyak 322 kasus, 2015 ada 463 kasus, 2016 meningkat 587 kasus, 2017 menjadi 608 kasus dan tahun 2018 naik menjadi 679 kasus.

"Sedangkan, untuk kasus anak korban anak di medsos tahun 2014 ada 134 kasus. Tentunya, kita mewaspadai ancaman adanya kasus pornografi melalui medsos dan cybercrime," jelasnya.

Ia menambahkan, bentuk pengaduan kejahatan siber seperti Pelaku video pornografi, Sexting (Chat bermuatan konten pornografi), terlibat dalam grup-grup pornografi, Grooming (Proses untuk membangun komunikasi dengan seorang anak melalui internet dengan tujuan memikat, memanipulasi, atau menghasut anak tersebut agar terlibat dalam aktivitas seksual).

Selain itu, ada juga sextortion (pacaran online berujung pemerasan), Cyber bully, perjudian online, Live streaming video dan trafficking dan penipuan online.

"Dengan adanya kasus ini adalah tantangan bagi orang tua dalam mendidik anaknya di tengah deras dan cepatnya perkembangan teknologi melalui internet. Untuk itu, perlu adanya kewaspadaan pada orang tua dalam melindungi anak-anaknya," katanya.
Baca juga: Menteri Yohana: negara maju sudah batasi penggunaan gawai
Baca juga: Menteri Yohana: Anak SD dilarang bawa HP ke sekolah

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019