Timika (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Timika, Papua, dalam waktu dekat segera menetapkan tersangka dugaan korupsi dana penanganan sampah pada Dinas Lingkungan Hidup/DLH Kabupaten Mimika tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika Donny S Umbora di Timika, Senin, mengatakan kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Kejari Timika geledah kantor Badan Kepegawaian Mimika

Baca juga: Kejari Timika komitmen tuntaskan kasus korupsi BBM


"Sekarang masih dalam bentuk sprintdik (surat perintah penyidikan) umum, kami belum menentukan siapa-siapa yang akan menjadi tersangkanya. Kami akan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya dan berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Papua untuk mengaudit kerugian negara," jelas Donny.

Menurut dia, alokasi anggaran untuk pengelolaan persampahan di DLH Mimika tahun anggaran 2018 sebesar Rp18 miliar. Dari plafon anggaran itu, Rp9 miliar lebih digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

"Anggaran yang diperuntukkan bagi pengadaan barang dan jasa itulah yang menjadi objek pemeriksaan kami," kata Donny  saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Timika Ferry Herlius.

Baca juga: Kejari Timika ajukan kasasi kasus korupsi Kemenag Mimika

Donny menambahkan, jajarannya membutuhkan waktu untuk mendalami lagi kasus tersebut sebelum menetapkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa pengelolaan sampah di Kota Timika tersebut.

"Yang pasti, yang paling bertanggung jawab yaitu pihak ketiga penyedia barang dan jasa serta dinas terkait. Potensi kerugian negara sedang dalam hitungan pihak BPKP Perwakilan Papua," jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2018 DLH Mimika mendapat alokasi dana Rp 18.487.325.700 yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika untuk kegiatan peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana serta sarana persampahan.

Dana tersebut digunakan untuk tiga kegiatan yaitu belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Khusus untuk belanja barang dan jasa dialokasikan dana sebesar Rp9.056.248.868. Kegiatan yang dianggarkan dari dana tersebut mencakup belanja bahan bakar minyak (BBM) dan oli pelumas operasional TPS (tempat pembuangan sementara) - TPA (tempat pembuangan akhir) sampah, belanja jasa servis dan suku cadang kendaraan operasional pengangkut sampah serta belanja pakaian kerja lapangan tenaga kebersihan triwulan I, dan II serta semester II TPS –TPA tahun anggaran 2018.

Baca juga: Kejari Timika Terima SPDP Korupsi Dana BOS
 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019