Purwokerto (ANTARA) - Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto Suara Advokat Indonesia menggelar aksi solidaritas untuk memberi dukungan kepada hakim atas kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum pengacara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Aksi solidaritas yang digelar di halaman PN Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin siang, diisi dengan penyerahan bunga dari para advokat anggota DPC Peradi Purwokerto Suara Advokat Indonesia kepada pada hakim dan Ketua PN Purwokerto.

Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Djoko Susanto mengatakan pihaknya mengecam aksi pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum pengacara atau advokat di PN Jakarta Selatan pada tanggal 18 Juli 2019.
Baca juga: Hakim PN Jakpus jadi korban pemukulan pengacara

"Karena itu, kami datang ke pengadilan (PN Purwokerto, Red.) untuk memberikan dukungan kepada para hakim yang ada di pengadilan negeri ini agar perkara yang menimpa itu tetap diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Bahkan, kata dia, oknum advokat tersebut juga harus diproses secara kode etik organisasi yang diikutinya.

Dalam hal ini, lanjut dia, oknum advokat tersebut bukan anggota Peradi Suara Advokat Indonesia.

Menurut dia, tindakan penganiayaan yang dilakukan oknum advokat tersebut menyerang lembaga peradilan yang dinilai akan merusak martabat lembaga peradilan.

Ketua PN Purwokerto Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan terima kasih atas dukungan dan rasa keprihatinan yang diberikan oleh advokat di Purwokerto.

"Artinya, kepedulian dari teman-teman advokat menunjukkan insiden itu merupakan salah satu peristiwa yang dilakukan oleh oknum advokat. Di Purwokerto tidak seperti itu dan saya yakin itu," katanya pula.

Menurut dia, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) telah menyatakan sikap atas kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat terhadap hakim di PN Jakarta Pusat tersebut.
 

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019