Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki ini dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara,
Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan lembaga jaminan sosial pemerintah Turki Sosyal Guvenlik Kurumu (SGK) Turki untuk mempelajari sistem jaminan kesehatan dari berbagai aspek.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menandatangani nota kesepahaman dengan Direktur Utama SGK Turki Mehmet Selim Bagli sebagai peresmian kerja sama kedua pihak di kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Senin.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut mencakup kerja sama dalam hal sistem kolektibilitas iuran, pengumpulan risiko, dan strategic purchasing melalui penyelenggaraan seminar bersama, konferensi, pertemuan para ahli, pertukaran informasi, pendidikan dan pelatihan, serta bentuk kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

“Sebagai negara dengan populasi penduduk terbanyak keempat di dunia, tidak mudah memang mewujudkan cakupan kesehatan semesta. Namun kami percaya, negara-negara lain yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) juga memerlukan waktu untuk berproses dan melakukan penyempurnaan di berbagai aspek, hingga akhirnya berhasil mencapai cita-cita tersebut," jelas Fachmi dalam sambutannya.

Dia mengatakan BPJS Kesehatan menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga luar negeri untuk saling bertukar keahlian, gagasan, dan praktik terbaik, dengan harapan dapat menyumbang kontribusi dalam peningkatan kualitas layanan JKN-KIS.

Baca juga: BPJS Kesehatan kembangkan sistem pembayaran fasilitas kesehatan

SGK Turki merupakan suatu lembaga penyelenggara jaminan kesehatan di Turki yang berdiri sejak tahun 2006.

SGK Turki mengelola dua jenis jaminan sosial berdasarkan sifatnya. Pertama, jaminan sosial dengan benefit jangka pendek, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, serta jaminan persalinan.

Kedua, jaminan sosial dengan benefit jangka panjang, yang meliputi jaminan hari tua, jaminan pensiun dini akibat hal-hal tak terduga seperti kehilangan produktivitas akibat kecelakaan kerja, jaminan bagi penyintas atas musibah tertentu, tunjangan pernikahan, dan tunjangan pemakaman.

SGK juga memiliki kesamaan dengan BPJS Kesehatan, yakni menyediakan jaminan kesehatan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sudah tinggal di Turki.

Syaratnya, WNA tersebut harus tinggal setahun di Turki dan berusia di bawah 65 tahun. Adapun benefit yang bisa didapat antara lain jaminan pelayanan kesehatan di RS pemerintah dan potongan harga untuk penebusan obat.

Baca juga: PERSI: Defisit BPJS Kesehatan berdampak terhadap pelayanan kesehatan

“Meski punya kondisi dan tantangan yang berbeda, kami yakin kerja sama dengan SGK Turki ini dapat membuka jalan untuk mengembangkan sistem jaminan kesehatan sosial masing-masing negara,” terang Fachmi.

Sebelum Turki, BPJS Kesehatan juga telah menjalin hubungan kemitraan dengan sejumlah institusi internasional lainnya yang berkaitan dengan jaminan kesehatan sosial, seperti National Health Insurance Service (NHIS) Korea Selatan, Japan International Corporation Agency (JICA), The Health Insurance Review and Assesment Service (HIRA) Korea Selatan, hingga International Social Security Association (ISSA).

Baca juga: BPJS Kesehatan tetap layani calon jamaah haji di embarkasi

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019