Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

"Ini masalah (korupsi) aset deposito yang di BUMD PD Pasar, yang diduga disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan, yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar," kata Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Irmawan di Bandung, Senin.

Baca juga: KPK : Pencegahan korupsi di Pemkot Bandung perlu disempurnakan

Rudy mengatakan AS diduga telah melancarkan aksi tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2017. Pihaknya kini telah menetapkan AS sebagai tersangka setelah dilakukan proses penyidikan.

"Penyidikan kita mulai pada bulan Juni terhadap tindak pidana tersebut," kata Rudy.

Baca juga: Ridwan Kamil enggan komentari soal kasus korupsi dana RTH

Dalam kasus tersebut, AS diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar. Status tersangka AS ditetapkan berdasarkan surat nomor 1633/M.2.10/Fd.1/07/2019 Kejari Kota Bandung.

Rudy mengatakan pihaknya masih melakukan proses untuk memanggil AS yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya akan menggali informasi dari sejumlah pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kita akan lakukan lagi pendalaman kasus ini, baik terhadap saksi maupun tersangka," kata Rudy.

Atas perbuatannya, AS dikenakan Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019