Semua entitas belakangan ini serius mengumpulkan data pribadi masyarakat sebesar-besarnya untuk berbagai kepentingan, bahkan sampai data tentang aktivitas keseharian publik
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat menilai kehadiran Undang-undang Perlindungan Data Pribadi sudah sangat mendesak dibutuhkan Indonesia.

"Semua entitas belakangan ini serius mengumpulkan data pribadi masyarakat sebesar-besarnya untuk berbagai kepentingan, bahkan sampai data tentang aktivitas keseharian publik," kata Deputi Direktur Riset LSAM Wahyudi Djafar di Jakarta, Sabtu.

Pengumpulan data pribadi masyarakat ini begitu mudah disalahgunakan kalau tidak ada regulasi yang komprehensif mengatur tentang itu.

"Dari praktik pengumpulan data ini kita banyak melihat kasus penyalahgunaan maupun pembocoran data pribadi. Dan hari ini aturan yang ada belum cukup memberikan perlindungan kepada si pemilik data," kata dia.

Alasan lainnya pentingnya UU PDP lanjut Wahyudi, yaitu Indonesia akan kesulitan mengembangkan ekonomi digital ketika tidak memiliki regulasi perlindungan data pribadi.

"Kita harus memiliki aturan perlindungan yang setara dengan negara-negara mitra kita, misalnya, dengan Eropa, Indonesia bisa melakukan transfer data ke Eropa tapi tidak sebaliknya," ucap Wahyudi.

Hal itu dikarenakan Indonesia dianggap belum memiliki aturan perlindungan data publik yang setara dengan negara mitra, sehingga negara lain tidak akan mau berbagi data publiknya.

"Sejumlah negara ASEAN sudah mengesahkan, Thailand awal tahun kemarin, Singapura sudah lebih awal di 2012, Filipina, Laos dan Malaysia juga. Harapannya Indonesia bisa di akhir tahun ini," ujar Wahyudi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019