Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan rumah sakit.
Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Raharja (Persero) menjamin santunan bagi korban kecelakaan di Tol Cipali KM 154.800A.

"Korban terjamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 tahun 2017, seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50.000.000," ujar Corporate Secretary Harwan Muldidarmawan dalam keterangan resmi yang di terima di Jakarta, Sabtu.

Selain itu Harwan jmenambahkan bahwa untuk masing-masing korban luka-luka pihak Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit tempat korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1.000.000, dan ambulans maksimum sebesar Rp500.000, terhadap masing-masing korban luka tersebut.

Petugas Jasa Raharja pada kesempatan pertama langsung melakukan kunjungan on the spot ke lokasi kecelakaan dan rumah sakit.

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Majalengka untuk pendataan informasi kecelakaan dan pendataan korban, sekaligus menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RS Mitra Plumbon Cirebon bagi korban luka-luka.

Baca juga: Polisi identifikasi lima korban tewas kecelakaan di Cipali

Sementara itu bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing ahli warisnya sesuai domisili korban/ahli waris.

Saat ini Jasa Raharja telah memiliki sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan Kepolisian, Dukcapil, BPJS dan Rumah Sakit untuk percepatan proses penyelesaian santunan.

“Kehadiran layanan Jasa Raharja, merupakan wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan, hal ini dibuktikan selama periode Semester I Tahun 2019 lebih dari 80 persen korban meninggal dunia di tempat kejadian dapat dibayarkan kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata, penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1,68 hari," kata Harwan.

Kecelakaan tragis kembali terjadi pada Jumat (19/7) pukul 23.00 WIB di Tol Cipali Wilayah Hukum Polres Majalengka, tepatnya KM 154.800A (dari Jakarta menuju Cirebon), yaitu  kendaraan Pick-up Grand Max dari arah Cirebon melaju ke arah jJakarta diduga sopirnya mengantuk sehingga menabrak kendaraan APV yang melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon yang mengakibatkan korban dengan jumlah meninggal dunia 5 orang dan luka-luka 3 orang.

Seluruh korban meninggal dunia dibawa ke RSUD Cideres Majalengka, sedangkan  korban luka-luka seluruhnya dirawat di RS. Mitra Plumbon Cirebon.

 

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019