Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyelamatkan aset negara sebesar Rp5 triliun yang berasal dari Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan menyerahkannya kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Mukri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan Kejati Jawa Timur banyak menerima laporan terkait hilangnya aset negara yang berasal dari pemerintah daerah di Jawa Timur maupun instansi pemerintah lainnya.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pun tergerak untuk membantu menyelesaikan dan mengembalikan aset negara milik Pemerintah Kota Surabaya yang dikuasai oleh pihak pihak lain," ujar Mukri.

Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT YEKAPE senilai lebih dari Rp5 triliun itu diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya pada Kamis (18/7).

Selain aset senilai Rp5 triliun itu, aset di Jawa Timur yang telah diselamatkan adalah Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp183 miliar, Jalan Kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya, bekas kantor kelurahan di Jalan Kenjeran Surabaya dan Jalan Upa Jiwa Surabaya.

Baca juga: Kejaksaan Agung selamatkan lebih banyak aset negara tahun ini
Baca juga: KPK Siapkan Kebijakan Penyelamatan Aset Negara


Selanjutnya ruko tiga lantai di Jalan BS Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang; tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, seluas lebih kurang 70.000 meter persegi dengan nilai Rp26,218 miliar serta tanah pemerintah daerah disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang.

Kemudian 17 persil aset berupa tanah milik Pemerintah Kota Mojokerto berhasil disertifikatkan, 65 bangunan di Kota Malang.

Menurut Mukri, penyelamatan aset negara menjadi perhatian utama Kejaksaan RI, apalagi dengan banyaknya aset negara yang dikuasai secara ilegal dan berimplikasi pada kerugian negara.

"Masyarakat perlu mengetahui tentang pentingnya permasalahan aset negara ini karena sebagian besar dibeli dari pajak yang masyarakat bayarkan," ujar Mukri.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019