Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Agung masih melakukan pencarian buronan kasus pembalakan liar ("illegal logging") Adelin Lis, Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia.

"Buronan yang sudah lama menghilang dan belum diketahui dimana bersembunyi, tetap terus dicari hingga dapat," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Fachruddin diwakili Asintel Leo Simanjuntak, dalam temu pers memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59, di Kejati Sumut, Jumat.

Buronan yang kabur itu, menurut dia, tidak pernah dihentikan pencariannya, dan masih terus diburu hingga dapat.

"Kejati dan Kejagung terus memantau boronan tersebut," ujar Leo.
Baca juga: Perhutani selidiki keterlibatan anggota dalam pembalakan liar

Ia menyatakan, bagi masyarakat yang mengetahui dimana buronan itu bersembunyi diminta segera melaporkannya kepada kejaksaan. "Kejaksaan tetap memonitor keberadaan Adelin Lis, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," katanya lagi.

Sebelumnya, buronan Adelin Lis sempat divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Adelin Lis.

Akhirnya, majelis hakim di MA melalui putusan kasasi memvonisnya 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar.

Selain itu, Adelin Lis juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$ 2.93 juta.

Setelah keluar putusan MA tersebut, Adelin Lis tidak diketahui dimana keberadaannya.

Pada acara tersebut, hadir Aspidsus Kejati Sumut Irwan Sinuraya, Aspidum Kejati Sumut Edyward Kaban, Aswas Kejati Sumut, dan para kasi di Kejati Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019