Jakarta (ANTARA) - Pengacara Tomy Winata, Desrizal (54), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemukulan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pendalaman keterangan.

"Dia (D) masih di-BAP (berita acara pemeriksaan) sebagai tersangka," ucap Kasat Reskrin Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: TW minta pengacara penganiaya hakim patuh dan taat terhadap hukum

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian masih belum dapat memastikan apakah D akan ditahan atau tidak.

"Saat ini masih diperiksa, ya," ucapnya.

Sebelumnya, kepolisian telah menaikkan status pengacara berinisial D sebagai tersangka terkait dengan  kasus penyerangan dengan pemukulan menggunakan sabuk terhadap hakim Sunarso (HS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Insiden penyerangan terhadap hakim HS terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW), sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Insiden tersebut terjadi di Ruang Sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Pengacara pukul hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Saat pembacaan petitum putusan, pengacara TW berinisial D itu langsung berdiri dan maju ke arah hakim dengan membawa ikat pinggang yang terlebih dahulu dikeluarkan, lantas memukulkan beberapa kali ke arah hakim.

Akibatnya, Hakim Ketua Sunarso terluka di bagian dahi. Serangan itu juga mengenai Hakim Anggota Duta Baskara.

Baca juga: Polisi tetapkan pengacara penganiaya hakim PN Jakpus jadi tersangka

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019