Bandung (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat menyatakan lama antrean haji atau daftar tunggu haji di Provinsi Jawa Barat 18 hingga 20 tahun.

"Untuk masa tunggu di 27 kabupaten/kota di Jabar sama, rata-rata antreannya bisa mencapai 18 sampai 20 tahun," kata Kabid Haji Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat Ajam Mustajam pada acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kamis.

Ajam menuturkan setelah melihat daftar tunggu haji di Jabar yang cukup lama maka Kanwil Kemenag Jabar mulai tahun depan membuat aturan baru.

Aturan baru tersebut, kata dia, ialah sekarang pendaftaran haji di Jabar baru bisa dilakukan batasnya minimal usia 12 tahun dan bagi warga yang sudah berangkat haji dan ingin kembali berhaji harus menunggu 10 tahun kemudian setelah keberangkatan ibadah hajinya.

Baca juga: Daftar tunggu calon haji asal Papua hingga 20 tahun
"Jadi kalau ada warga tahun kemarin melaksanakan haji dan ingin berhaji lagi, maka dia bisa mendaftar 10 tahun kemudian. Ini dilakukan untuk mengatasi lama antrean haji," katanya.

Menurut dia, pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2019 seluruh jamaah calon haji asal Jabar ditempatkan di satu wilayah di Misfalah.

Selain itu, lanjut Ajam, Kanwil Kemenag Jabar juga memiliki delapan inovasi terkait ibadah haji tahun ini diantaranya ialah fast track, penomoran tenda di Arafah dan Mina, sistem laporan haji terpadu dan lainnya.

Lebih lanjut dia mengatakan jumlah calon jamaah haji asal Jabar pada tahun ini sebanyak 39.513 jamaah.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menambahkan calon jamah haji asal Jabar paling banyak berasal dari Bekasi yakni sebanyak 2.781 orang sedangkan yang paling sedikit adalah Banjar sebanyak 178 orang.

"Untuk daerah lainnya jumlahnya hampir merata. Kuota kabupaten/kota sendiri, disesuaikan dengan jumlah penduduk kabupaten/kota tersebut," kata Wagub Uu.
Baca juga: Hingga 2037, daftar tunggu haji Tanah Datar capai 18 tahun
Baca juga: Revisi UU Haji dan Umroh diharapkan tuntaskan soal daftar tunggu haji

Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019