Denpasar (ANTARA) - Terdakwa Muhammad Fuad (32) divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, karena terbukti bersalah sebagai perantara jual beli narkotika.

Majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa menyatakan terdakwa Muhammad Fuad terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika Golongan I.

Baca juga: Sopir asal Karangasem divonis 12 tahun penjara karena miliki sabu-sabu

Dalam hal ini terdakwa terbukti bersalah, untuk itu dikenai dua pasal, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Narkotika.

Atas perbuatannya, terdakwa divonis selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider selama 3 bulan.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Made Karmiyanti. Sebelumnya, JPU menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Barang bukti yang diperoleh dari terdakwa berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 6,41 gram neto dan ganja 8,77 gram neto.

Kasus bermula saat dilakukan penangkapan terhadap saksi I Dewa Putu Herry Yuliana (dalam berkas terpisah) dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 4,27 gram neto. Barang bukti tersebut didapat dari terdakwa Muhammad Fuad dengan harga Rp6 Juta.

Untuk selanjutnya, saksi I Dewa Putu Herry Yuliana diminta seolah-olah memesan narkotika kepada terdakwa Muhammad Fuad di Jalan Nangka, Denpasar, untuk dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Dua terdakwa narkoba divonis mati dan seorang dihukum seumur hidup

Polisi lantas menggeledah kamar indekos terdakwa, lalu menemukan 10 paket berisi kristal bening narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah plastik klip berisi ganja, 1 buah timbangan elektrik, dan 1 bandel plastik klip kosong.

Narkotika jenis sabu-sabu ini dibeli terdakwa dari seseorang bernama Wayan Agus (penghuni Lapas Kerobokan) dan diterima terdakwa dengan cara tempelan.

Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dalam bentuk bon kepada Wayan Agus. Terdakwa baru terima bayaran apabila sabu-sabu laku terjual.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019