Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak, dan itu sudah prinsip internasional
Bogor (ANTARA) - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Ronny Franky Sompie menjelaskan bahwa tak ada aturan yang melarang kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab ke Indonesia.

Menurutnya, Habib Rizieq bisa kapan saja pulang dari Makkah, Saudi Arabia, sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, yang membolehkan negara untuk menerima warganya yang sah pulang usai berkunjung ke negara lain.

Baca juga: FPI: Semua kasus Habib Rizieq sudah SP3
Baca juga: Mahfud MD minta pemulangan Rizieq tak dicampur dengan politik


"Tidak ada warga Indonesia yang masih sah warga negaranya ditolak, dan itu sudah prinsip internasional," ujarnya kepada ANTARA usai menghadiri peletakan batu pertama gedung baru Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2019).

Di samping itu, Ronny memastikan bahwa hingga saat ini paspor milik Habib Riziq masih berlaku. Kalaupun kadaluarsa, menurutnya Habib Rizieq bisa memperpanjang kembali paspornya.

"Kalau paspor tidak masalah. Paspor yang dimiliki WNI yang berada di luar negeri tentu berlaku sepanjang masa berlakunya lima tahun, kalau sudah habis pasti kita tarik kalau dia tidak memperpanjang," kata Ronny.

Meski begitu, ia mengaku tidak ingat tanggal berakhirnya masa berlaku paspor yang dikantongi oleh Habib Rizieq. Ronni mengaku akan memeriksanya melalui sistem data yang saling terintegrasi di Keimigrasian.

"Nanti kita sampaikan (tanggal masa berlakunya), kita cek dulu. Kita tahu seluruh paspor yang kita produksi, pasti diketahui melalui sistem," tuturnya.

Baca juga: 20 TKI di Sabah dideportasi ke Nunukan
Baca juga: Yasonna Laoly kasih peringatan ke wali kota Tangerang
Baca juga: Kemenkumham bangun Kantor Imigrasi senilai Rp45 miliar di Bogor

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019