Jakarta (ANTARA) - Calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat Evi Apita Maya digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap foto pencalonannya diedit hingga terlalu cantik.

Gugatan ini dilayangkan calon anggota DPD RI Farouk Muhammad dari Daerah Pemilihan NTB atas hasil Pemilu DPD RI yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam dalilnya, Farouk mempersoalkan foto pencalonan pesaing politiknya bernama Evi Apita Maya yang juga maju di Dapil NTB.


Baca juga: Sidang Pileg, Evi Maya sebut Farouk Muhammad tidak siap kalah

Menurut Farouk, Evi telah melakukan manipulasi dengan mengedit foto pencalonan dirinya di luar batas wajar. Hal ini dapat disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu.

Atas kasus itu, Evi merasa harga dirinya dirugikan. Walau banyak warga yang tetap mendukungnya, kata dia, tidak sedikit pula anggota masyarakat yang berpikir bahwa Evi benar-benar menipu publik dengan mengedit fotonya.

“Seolah-olah saya itu melakukan kebohongan publik secara besar-besaran, seakan seperti saya terkena sihir dari yang mohon maaf, buruk rupa, menjadi cantik,” ucap Evi.

Farouk juga menggugat Evi karena atas foto yang dianggapnya manipulatif tersebut menyebabkan selisih suara yang signifikan. Farouk menuduh Evi telah menggelembungkan 700 suara.

Padahal, kata Evi, selisih suara antara dirinya dan Farouk sangat jauh, mencapai 98.000 suara. Dalil tersebut seakan mengada-ada.

Baca juga: Sidang Pileg, Evi sebut foto Farouk juga direkayasa

“Untuk mengejar satu suara saja sangat sulit, yang dituduhkan juga saya menggelembungkan 700 suara, 'kan sangat tidak signifikan,” kata Evi.

Evi menduga gugatan ini akibat bisikan-bisikan anak buah Farouk yang ingin mendapat kepentingan dan keuntungan pribadi semata.

Sementara itu, Wahyu, kuasa hukum Evi, mengatakan bahwa Farouk seharusnya memprotes sebelum Evi menjadi calon terpilih anggota legislatif.

Atas hal itu, Wahyu mengatakan secara yuridis gugatan itu tidak lagi menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Sidang Pileg, Bawaslu tidak terima keberatan untuk foto Evi Maya

“Yang kedua secara nonyuridis, persepsi orang terhadap cantik itu berbeda-beda. Kita tidak bisa memaksa orang untuk mengikuti selera kita, nah, artinya foto itu tergantung pada batas pandang dan selera,” ujar Wahyu.

Selain itu, kakak kandung Evi, Antoni Amir yang juga calon anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat 1 mengaku kecewa dan sedikit marah atas gugatan tersebut.

Ia juga menganggap gugatan Farouk irasional.

“Saya anggap ini lucu-lucuan, ya, irasional, aneh, ngawur, saya pikir orang ini (Farouk) tidak siap kalah, orang ini tidak negarawan, tidak berjiwa besar. Semua mekanisme yang dilalui adik saya itu telah memenuhi syarat-syarat konten perundang-undangan, kok,” ujar Antoni.

Perihal lain yang membuat Evi kecewa dan merasa dirugikan juga karena Farouk menggugat perihal foto Evi namun belum pernah bertemu langsung dengan yang bersangkutan.

“Belum pernah (bertemu secara langsung) karena kalau dia sudah pernah bertemu tidak mungkin dia menggugat,” kata Evi.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019