MK bisa bersikap yakin dengan yang mana, bisa ragu-ragu dengan keterangan termohon dan terkait, percaya Bawaslu dan permohonan atau sebaliknya bisa saja. Putusannya terserah keyakinannya bagaimana
Jakarta (ANTARA) - Terdapat keterangan berbeda yang diberikan KPU, Bawaslu serta PKB untuk sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif DPRD Bengkalis, Riau, dalam sidang pemeriksaan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

Nasdem dalam permohonannya mendalilkan terdapat selisih suara Nasdem dan PKB di daerah pemilihan (dapil) Bengkalis 5 Kecamatan Bathin Solapan, yakni TPS 5, 20, 32 Desa Simpang Padang, TPS 4 Boncah Mahang serta TPS 23 Sebanggar.

Menurut Nasdem, dari lima TPS yang diminta untuk dibuka untuk dilakukan pencocokan perolehan suara, hanya dua TPS di Simpang Padang yang ditindaklanjuti.

Sementara anggota KPU Riau Firdaus Umar mengatakan terdapat tujuh TPS yang menjadi keberatan dari saksi Nasdem, dua lagi adalah TPS 12 dan 39 Simpang Padang.

Tiga di antaranya telah sudah dilakukan pembukaan kotak suara untuk pencocokan di tingkat kecamatan, empat lainnya dibuka di tingkat kabupaten.

Dalam kesempatan itu, anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya mengatakan rekomendasi panwascam untuk membuka kotak suara tidak dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak empat TPS atau baru tiga TPS yang kotak suaranya dibuka.

"Saat rapat pleno di Kabupaten Bengkalis, Bawaslu Bengkalis merekomendasikan KPU terkait rekomendasi kepada KPU untuk mengakomodir seluruh keberatan saksi sampai kabupaten. Kabupaten juga tidak ditindaklanjuti," ujar Amiruddin.

Sementara perwakilan PKB Surya Budiman sebagai pihak terkait memberikan keterangan saksi Nasdem yang mengajukan keberatan membatalkan keinginannya karena hasil rekapitulasi kecamatan sama dengan data yang dimiliki para saksi.

Meski begitu, menurut Surya, pembukaan kotak suara tetap dilakukan dengan persetujuan seluruh saksi yang hadir. Kotak suara tujuh TPS telah dibuka di tingkat kecamatan untuk dilakukan pencocokan.

"Ada tiga perbedaan, pihak terkait tujuh sudah dibuka di tingkat kecamatan, KPU tiga dibuka di kecamatan dan empat tingkat kabupaten, Bawaslu tiga di kecamatan empat belum. Tiga beda semua," tutur hakim panel I Enny Nurbaningsih.

Selanjutnya pihak KPU memberikan keterangan kotak suara dari tujuh TPS telah dibuka semua di tingkat kecamatan yang dipertanyakan hakim karena keterangan berubah.

"Keterangan KPU Bengkalis, yang tujuh TPS berdasarkan keterangan KPU Bengkalis penghitungan ulang di kecamatan, bukan hanya tiga, sudah tujuh," tutur Firdaus.

Hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan majelis akan melakukan pengecekan bukti-bukti dengan pernyataan pemohon, termohon dan terkait yang berbeda itu.

"MK bisa bersikap yakin dengan yang mana, bisa ragu-ragu dengan keterangan termohon dan terkait, percaya Bawaslu dan permohonan atau sebaliknya bisa saja. Putusannya terserah keyakinannya bagaimana," kata dia.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019