Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur, mematuhi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI Nomor 87-PKE-DKPP/V/2019 yang salah satunya memberikan sanksi pemberhentian dari jabatannya terhadap Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Kita taat dan patuh pada keputusan DKPP," kata anggota Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya kepada ANTARA di Surabaya, Rabu.

Saat ditanya siapa pengganti Hadi Margo pascaputusan DKPP, Yaqub mengatakan Bawaslu Surabaya akan melaporkan hasil DKPP terlebih dahulu ke Bawaslu Jatim.

"Secepatnya setelah kita pulang dari Jakarta akan kita laporkan ke DKPP. Kami menunggu petunjuk selanjutnya," katanya.

Baca juga: KIPP : Keputusan DKPP gelar sidang etik Bawaslu Surabaya sudah tepat

Baca juga: DKPP gelar sidang pemeriksaan pelanggaran etik Bawaslu Surabaya

Baca juga: Ketua Bawaslu Surabaya diberhentikan dari jabatannya


Diketahui sidang DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Hadi Margo Sambodo selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Surabaya sejak dibacakan putusan.

Selain itu menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu IV Muhamamad Agil Akbar selaku anggota Bawaslu Surabaya. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu II Yaqub Baliyya, teradu III Usman dan teradu V Hidayat yang masing-masing sebagai anggota Bawaslu Surabaya.

DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu I (Hadi Margo) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga memerintahkan Bawaslu Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut terhadap Teradu II (Yaqub Baliyya), Teradu III (Usman), Teradu IV (Aqil Akbar) dan Teradu V (Hidayat) paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya periode 2014-2019 Whisnu Sakti Buana selaku pengadu mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bawaslu Surabaya saat itu kurang tepat karena saat masih ada proses perhitungan di PPK yang di situ ada proses penghitungan dan pembetulan C1 yang memang salah tulis, tapi ada instruksi melakukan hitung ulang semua TPS di Surabaya.

"Ini kan ada indikasi. Gawat lagi kalau sampai seluruh kotak dibuka lagi di PPK. Ini rawan penyelewangan," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya mengimbau kepada anggota Bawaslu Surabaya berikutnya jauh lebih fair dalam menerapkan aturan main serta tidak ikut bermain seperti mendukung salah satu peserta pemilu.

"Tahun depan ada Pilkada Surabaya jadi Bawaslu harus betul-betul netral," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019