Jakarta (ANTARA) - Muhajidin Nur Hasim, adik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyampaikan surat tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu dengan alasan sakit.

KPK pada Rabu memanggil Muhajidin sebagai saksi dalam perkara suap terkait kerja sama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan Indung (IND) dari pihak swasta.

"Muhajidin Mur Hasim, saksi untuk perkara suap terkait kerjasama di bidang pelayaran dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dengan tsk BSP dan IND. Menyampaikan surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, namun tidak melampirkan surat keterangan dokter," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK panggil Sofyan Basir

Baca juga: KPK cegah saksi ke luar negeri kasus suap pelayaran

Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus suap bidang pelayaran


KPK, lanjut Febri, memperingatkan pada saksi Muhajidin agar dalam pekan ini datang ke KPK dan memenuhi panggilan penyidik.

"Sampai hari ini, KPK telah mengirimkan dua kali panggilan untuk jadwal 5 Juli dan 15 Juli 2019 dan hari ini dijadwalkan kembali karena saksi menghubungi KPK dan menyatakan kesediaan," ucap Febri.

Febri menyatakan lembaganya akan membahas lebih lanjut langkah yang perlu dan dapat diambil jika saksi Muhajidin masih tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, KPK pada 1 Juli 2019 juga telah memeriksa anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Muhammad Nasir yang juga adik dari Nazaruddin.

Terkait pemeriksaan Nasir, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada tersangka Bowo Sidik.

KPK pun juga menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk M Nazaruddin sebagai saksi untuk kasus tersebut.

Sedianya, M Nazaruddin dijadwalkan diperiksa pada 9 Juli 2019 di Lapas Sukamiskin Bandung tetapi yang bersangkutan sakit dan akan dijadwalkan ulang.

Nazaruddin merupakan terpidana sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Untuk diketahui, KPK sampai saat ini masih menelusuri sumber-sumber gratifikasi yang diterima Bowo Sidik.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019