Kota Pekanbaru (ANTARA) - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan pihaknya kini mengembangkan model pembiayaan dan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan.

"Implementasinya dituangkan dalam kontrak kerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan harapan fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan yang lebih efektif, efisien namun mutu kualitas layanan kesehatan tetap terjaga," kata Fahmi Idris dalam siaran persnya diterima Antara Riau, Rabu.

Menurut Fahmi kebijakan ini dilakukan untuk menghadapi tantangan menyelaraskan antara anggaran (biaya) yang terbatas dengan tingginya angka pemberian pelayanan kesehatan.

Ia menyebutkan, pengembangan model dan sistem pembiayaan menjadi salah satu alternatif mengatasi tantangan tersebut. Saat ini metode pembiayaan yang digunakan dengan Kapitasi dan INA CBG’s dikembangkan ke model pembiayaan yang lebih efektif.

"Dengan demikian BPJS Kesehatan diharapkan dapat lebih "agile" dan memiliki posisi tawar sebagai "active strategic purchaser" (belanja strategis)," kata Fachmi yang sebelumnya mengungkapk itu dalam acara International Health Economics Assosiation (IHEA) Congress, di Basel Swiss, baru-baru in.
Baca juga: BPJS Kesehatan dongkrak pembayaran iuran JKN-KIS
Ia menjelaskan kapitasi berbasis komitmen pelayanan adalah sistem pembayaran kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan pemenuhan atau pencapaian empat indikator yang diterapkan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan peserta di FKTP.

Ke-empat indikator tersebut adalah angka kontak, rasio rujukan rawat jalan kasus non spesialistik, rasio peserta prolanis rutin berkunjung ke FKTP.

"Untuk metode hospital-value base sistem pembayaran yang dinilai menggunakan indikator value yang mewakili kebutuhan pasien, pembayar, rumah sakit dan regulator. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan value yang baik dapat memperoleh insentif sedangkan jika memperoleh value yang tidak baik akan memperoleh disinsentif," katanya.

Sedangkan, metode global budget adalah cara pembayaran klaim ke rumah sakit berdasarkan kepada anggaran yang dihitung secara keseluruhan. Proses administrasinya pun terbilang mudah sehingga dapat meningkatkan kemampuan rumah sakit untuk membuat keputusan yang rasional dalam memaksimalkan sumber daya yang tersedia.
Baca juga: GP Farmasi usulkan alokasi pembayaran obat dalam anggaran BPJS Kesehatan
Selain itu, ada semacam fleksibilitas bagi rumah sakit untuk melakukan realokasi biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan prioritas kebutuhannya.

"Pengembangan model dan sistem pembiayaan fasilitas kesehatan juga merupakan bagian upaya implementasi strategi bauran kebijakan pengendalian defisit JKN. Namun, Untuk mengimplementasikannya memerlukan regulasi pendukung,” kata Fachmi.

Saat pemaparan pada acara kongres IHEA, di Basel Swiss, tersebut juga disaksikan sejumlah pakar dan pemerhati pembiayaan kesehatan dari universitas dan institusi dunia, seperti Profesor Peter Bermann, pemerhati ekonomi kesehatan dari Harvard University dan dari Indonesia seperti Profesor Budi Hidayat, Profesor Hasbullah Tabrany, Dr Pratiwi Soewondo.
Baca juga: Karyawan RSUD pertanyakan pembayaran klaim BPJS Kesehatan

Pewarta: Frislidia
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019