Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum menyatakan dari awal sudah pesimistis dengan dibentuknya tim gabungan bentukan Kapolri untuk menangani kasus penyerangan Novel Baswedan.

"Dari awal kami sudah pesimis karena kita tahu bahwa anggota dari tim satgas ini mayoritas adalah dari institusi Kepolisian yang kita tahu dalam kasus Mas Novel memang ada dugaan keterlibatan aparat Kepolisian," kata Putri Kanesia, anggota tim kuasa hukum Novel saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Oleh karena itu, kata dia, tim kuasa hukum merasa bahwa tim gabungan tersebut tidak akan mampu mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tim yang dibentuk ini adalah tim yang bukan keinginan atau harapan dari Mas Novel selaku korban ataupun kami sebagai kuasa hukum karena kami menginginkan tim yang dibentuk adalah TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) independen di bawah Presiden. Kalau kita ingat dulu kasusnya Cak Munir itu juga di bawah Presiden," ucap Putri.

Baca juga: KPK harap ada info lebih komprehensif dari tim kasus Novel

Baca juga: Tim Pakar curigai enam kasus besar sebabkan penyiraman air keras Novel

Baca juga: Wadah Pegawai: hasil investigasi tim gabungan kasus Novel mengecewakan


Ia menyatakan setelah bekerja selama 6 bulan, tim gabungan bentukan Kapolri tersebut tidak menemukan fakta-fakta baru.

"Misalnya, tadi menyampaikan fakta temuan tetapi kami bisa bilang bahwa temuan-temuan tersebut sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru sehingga itu bisa dikatakan sangat mengecewakan," kata Putri yang juga Deputi Koordinator Kontras tersebut.

Ia juga menggarisbawahi soal pernyataan dalam konferensi pers yang dilakukan tim gabungan pada Rabu ini bahwa upaya penyerangan terhadap Novel bukan upaya pembunuhan tetapi hanya untuk membuat korban menderita.

"Kita sama-sama tahu akibat dari penyiraman dengan air keras yang dilakukan terhadap Mas Novel mengakibatkan Mas Novel sempat sesak nafas saat itu dan saya pikir itu bukan hanya berupaya untuk membuat Mas Novel sebagai korban menderita tetapi sudah ada upaya percobaan pembunuhan terhadap Mas Novel," ujar Putri.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019