Menyatakan terdakwa Teuku Mochamad Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan
Jakarta (ANTARA) - Tiga orang pejabat di Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR dituntut 8 tahun, 5 tahun dan 5,5 tahun penjara karena terbukti menerima suap dari pengusaha dalam jumlah yang bervariasi.

Ketiga terdakwa adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah II A Donny Sofyan Arifin, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochamad Nazar dan PPK Pembangunan SPAM Strategis wilayah IB Meina Woro Kustinah.

"Menyatakan terdakwa Teuku Mochamad Nazar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 8 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Bayu Satriyo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Nazar juga diminta membayar uang pengganti sejumlah Rp6,458 miliar subsider 3 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang dihitung dari uang sejumlah Rp9,629 miliar dan 33 ribu dolar AS dikurangi dengan uang yang disita sejumlah Rp711,6 juta ditambah 33 ribu dolar AS dikurangi Rp1,8 miliar yang dititipkan ke rekening KPK dan dikurangi uang yang disetorkan pihak-pihak lain Rp660 juta sehingga total uang pengganti adalah Rp6,458 miliar," tambah jaksa Bayu.

Nazar terbukti menerima Rp6,711 miliar dan 33 ribu dolar AS (setara Rp500 juta) terkait pekerjaan Nazar sebagai Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh dan PPK Pembinaan Teknis Provinsi Aceh Tahun 2015-2016 serta Kasatker dan PPK PPK Pembinaan Teknis Tanggap Darurat Permukiman Pusat Tahun 2018 di Donggala Sulawesi Tengah menerima uang sejumlah Rp6,71 miliar dan 33 ribu dolar AS

Selanjutnya Donny Sofyan Arifin dituntut 5 tahun penjara

"Menyatakan terdakwa Donny Sofyan Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa KPK Iskandar Marwanto.

Donny Sofyan Arifin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terbukti menerima hadiah seluruhnya Rp820 juta.

Pemberian dilakukan secara bertahap pada 2014-2017 yaitu pelaksanaan proyek Pembangunan SPAM IKK Balai Riang Kabupaten Sukamarah Kalimantan Tengah (Kalteng), proyek pembangunan SPAM IKK Arut Utara Kotawaringin Barat Kalteng, pembangunan SPAM IKK Sambang Makmur Banjar Kalimantan Selatan dan proyek IPA Semboja Kalimantan Timur.

Selanjutnya Donny juga menerima fee sejumlah Rp150 juta secara bertahap yaitu Rp50 juta pada 17 September 2018 dan Rp100 juta pada 27 Desember 2018 dengan kode "rampasan perang".

"Karena terdakwa telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp820 juta yang merupakan uang suap pemberian dari PT WKE dan TSP maka terdakwa harus dijatuhi pidana uang pengganti, tapi karena terdakwa telah membayar uang suap dan mengembalikan hasil penerimaan tersebut maka tidak diperlukan uang pengganti," ungkap jaksa.

Terakhir, terdakwa Meina Woro Kustina selaku PPK Wilayah 1B pada Satuan Kerja Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Strategis (Satker PSPAM Strategis) Tahun 2017-2018 menerima seluruhnya sejumlah Rp1,42 miliar dan uang 23 ribu dolar Singapura.

"Menyatakan terdakwa Meina Woro Kustinah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa Bayu.

Meina juga dituntut membayar uang pengganti.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp526,073 juta dikurangi jumlah uang yang dititpkan terdakwa ke rekening KPK sejumlah Rp110 juta sehingga yang harus dibayar adalah Rp416,073 juta bila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 6 bulan," ungkap jaksa.

Seluruh tuntutan itu berdasarkan dakwaan primer pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Koordinator Pelaksana proyek PT WKE dan Yuliana Enganita Dibyo selaku direktur WKE dan koordinator pelaksana proyek PT TSP.

Atas tuntutan tersebut ketiganya akan membacakan nota pembelaan pada Rabu (24/7).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019