"Amnesti bagi Baiq Nuril memang merupakan terobosan, tetapi bagaimana dengan banyak kasus serupa lainnya, tidak mungkin semuanya akan diselesaikan dengan amnesti," ujarnya pula.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengajak semua pihak agar menjadikan kasus Baiq Nuril sebagai "wake-up call" untuk penanganan kasus yang membelit perempuan ke depannya.

"Akan banyak lagi kemungkinan Baiq-Baiq yang lainnya kalau sistem pemidanaan perempuan dan anak masih stagnan seperti ini, Baiq Nuril harus menjadi wake up call bagi kita semua," kata Ninik Rahayu, di Jakarta, Rabu.

Wake up call merupakan istilah panggilan untuk membangunkan seseorang dari tidurnya. Dalam kasus Baiq, tujuan wake up call lebih kepada menyadarkan seluruh pihak betapa penting mengkaji ulang sistem pemidanaan dan cara penanganan kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak.

Ninik melanjutkan, setiap tahapan proses penanganan hukum Baiq Nuril atau kasus serupa harus dilihat kembali apakah sudah mengakomodasi aturan khusus pemidanaan perempuan dan anak.

"Dalam 'criminal justice system' kita itu sudah ada aturan khusus tentang perempuan dan anak, ketika ada yang memposisikan perempuan baik sebagai korban, saksi maupun pihak tersangka, perlu dilihat dimensi diskriminasi gender, bagaimana posisi dan kondisi perempuan pada kasus itu," kata dia lagi.
Baca juga: Presiden sudah serahkan surat amnesti Baiq Nuril ke DPR

Dalam kasus Baiq Nuril, menurut dia, ketika seseorang melakukan perekaman kasus kekerasan seksual secara verbal maupun fisik sebagai salah satu upaya untuk mengungkap kasus mestinya juga bisa dilihat dari perspektif gender.

Dengan begitu, penanganan kasus terhadap perempuan bisa diterapkan secara komprehensif dan tepat di setiap tingkatan mulai dari pemeriksa sampai putusan inkrah, caranya yakni menegakkan aturan-aturan dan mengakomodasi tentang perspektif gender.

"Amnesti bagi Baiq Nuril memang merupakan terobosan, tetapi bagaimana dengan banyak kasus serupa lainnya, tidak mungkin semuanya akan diselesaikan dengan amnesti," ujarnya pula.

Sedangkan untuk Baiq Nuril, lanjut Ninik, meski amnesti dikeluarkan, tentunya hal itu tetap tidak menghilangkan penghukuman yang dicantumkan terhadap Baiq Nuril.

"Ketukan palu itu tetap ada dan dia tetap dinyatakan bersalah," ujar Ninik lagi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019