Jakarta (ANTARA) - Kemarin, Selasa (16/7/2019) sejumlah berita hukum menjadi perhatian pembaca, mulai dari KPK pecat petugas pengawal tahanan rutan Idrus Marham hingga hakim adili disk jockey (DJ) langgar UU Pornografi.

Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:

KPK pecat pengawal Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat Marwan (M), pengawal tahanan yang bertugas mengawal terdakwa Idrus Marham karena dinilai melanggar disiplin.

Direktorat Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan hasil pemeriksaan pada pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran dalam pengawalan tahanan Idrus Marham (IM) yang berobat di Rumah Sakit MMC Jakarta pada 21 Juni 2019.

"Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di peraturan tentang kode etik KPK dan aturan lain yang terkait," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya juga menemukan adanya pelanggaran administrasi oleh Rutan KPK dalam pengeluaran dan pengawalan terhadap Idrus Marham saat izin berobat di RS MMC Jakarta.

Adapun pelanggaran administrasi yang ditemukan di antaranya Idrus tidak diborgol, tidak mengenakan seragam rompi jingga tahanan KPK, menggunakan telepon seluler, serta bersantai dengan keluarga dan beberapa orang yang diduga kuasa hukum, kerabat, dan ajudan tersangka selama tiga jam di kedai kopi.

Selanjutnya Idrus hanya dikawal satu orang petugas Unit Pengamanan dan Pengawalan Tahanan KPK bernama Marwan yang kerap kali meninggalkan pengawasan terhadap Idrus.

Marwan juga diduga KPK menerima suap sebesar Rp300 ribu dari pria berkacamata yang diduga ajudan, kuasa hukum, atau kerabat Idrus.

Selengkapnya di sini

Steve Emmanuel divonis sembilan tahun penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis aktor Steve Emmanuel, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain, dengan hukuman sembilan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Hakim Ketua Edwin Djong pada Selasa.

Masa hukuman yang dijatuhkan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan enam bulan yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor itu sejak Desember 2018.

Selengkapnya di sini


Tjahjo ingatkan Gubernur Kaltim jangan seenaknya membangkang

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur Kalimantan Timur bisa mengikuti mekanisme dan aturan terkait penetapan serta pemilihan sekretaris daerah (sekda) Kaltim, dan tidak seenaknya membangkang.

"Gubernur mengirim tiga nama, dan sudah dipilih di pusat, sudah terbit keputusan presidennya. Janganlah gubernur seenaknya membangkang" kata Menteri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa.

Tjahjo mengatakan Gubernur Kalimantan Timur tersebut telah merekomendasikan tiga nama untuk dilantik menjadi sekda, namun kata dia, setelah dipilih Gubernur tidak mau melantik dan malah menunjuk pelaksana tugas yang lain.

Oleh karena itu, pada sore Selasa 16 Juli 2019, Kemendagri akan mengambil alih pelantikan, Sekda Kaltim terpilih akan dilantik di Jakarta.

Selengkapnya di sini


Setnov dipulangkan kembali ke Lapas Sukamiskin

Terpidana kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto telah dipulangkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin sejak Minggu (14/7) malam, usai menjalani masa sanksinya dengan dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur, Bogor akibat pelesiran keluar Lapas.

Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto mengatakan kembalinya Novanto ke Lapas Sukamiskin telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepulangan Novanto juga, kata dia, sudah disetujui oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat melalui surat keputusan yang diterbitkan.

"Betul (Novanto dipulangkan), Jadi sesuai apa yang disampaikan dulu saat konferensi pers di kantor wilayah (Kemenkumham Jabar), saudara Setnov telah melaksanakan assesment kebutuhan," kata Tejo di Bandung, Selasa.

Selengkapnya di sini


Hakim adili disk jockey langgar UU Pornografi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana atas terdakwa Widya alias DJ Meiwa karena melanggar pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa pada tanggal 12 Desemeber 2018 lalu sekitar pukul 23:00 WIT, kemudian tanggal 14 Desember dan tanggal 15 Desember 2018 telah mempertontonkan diri di depan orang banyak yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual bermuatan pornografi.

"Perbuatan itu dilakukan berawal dari adanya event party yang diselenggarakan pihak Anang Family Karaoke," kata JPU.

Aksi terrdakwa ini sempat direkam pengunjung dan ada oknum yang sengaja mempostingnya ke media sosial sehingga sempat menjadi viral.

Selengkapnya di sini
 

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019