Mataram (ANTARA) - Terdakwa pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok Silmi mencabut keterangan pada berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Pernyataan itu disampaikan Silmi di awal sidang pemeriksaannya sebagai terdakwa  di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.

Sebelumnya, dia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang terdakwa kedua M. Iqbal di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, pekan lalu.

"Sebelumnya izin yang mulia, saya ingin menyampaikan bahwa keterangan saksi Kamis lalu tidak benar, begitu juga keterangan dalam BAP kepolisian," kata Silmi di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif.

Baca juga: Tersangka pungli masjid NTB terancam dipecat

Alasan Kepala Subbagian Ortala dan Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB yang juga merangkap dalam jabatan Plt. Kakanwil Kemenag Sumbawa Barat itu mencabut keterangannya karena bukan berdasarkan kemauannya, melainkan ada campur tangan dari atasannya, Kakanwil Kemenag NTB, Nasrudin.

"Itu (keterangan) semua bukan atas kemauan saya, melainkan atas saran Kakanwil Nasrudin," ujarnya.

Setelah mengeluarkan pernyataan tersebut, terdakwa Silmi meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan keterangan yang dia anggap benar.

Dari serangkaian keterangan yang dijelaskannya, Silmi menyebutkan bahwa kegiatan penarikan kepada masing-masing masjid dan musala yang tercatat dalam data penerima dana rekonstruksi masjid pascagempa itu terungkap bahwa potongan 30 persen yang dibebankan kepada setiap masjid penerima dana bantuan itu di bawah perintah Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin.

"Beliau (Kakanwil) sampaikan untuk meminta kepada setiap masjid dan musala, 30 persen dari dana bantuan yang didapatkan. Kalau tidak, jangan dipaksakan," ucapnya.

Uang potongan yang sudah diterima dari setiap masjid maupun musala, kata dia, diperintahkan untuk dialokasikan ke masjid dan musala yang tidak tercantum dalam data penerima dana bantuan.

"Karena banyak juga masjid yang terdampak gempa tidak masuk sebagai penerima, sementara bantuan itu terbatas," katanya.

Baca juga: Tersangka pungli dana rekonstruksi masjid NTB dijerat pasal berlapis

Perintah itu dia terima secara tidak sengaja pada bulan Oktober 2018 ketika berkunjung ke rumah Kakanwil Kemenag NTB, yang jaraknya tidak jauh dari rumah Silmi.

"Itu selesai salat Magrib, saya tidak sengaja main ke rumah Kakanwil karena bertetangga. Di sana saya jumpai dua orang yang pernah hadir sebagai saksi dan dengar soal itu (dana bantuan), jadi saya yang datang langsung diminta ikut nimbrung," ucapnya.

Selanjutnya. pada bulan Januari 2019, Silmi mengatakan bahwa dirinya pertama kali menerima dana potongan dari sejumlah masjid sebesar Rp25 juta. Uang tersebut diterima dari terdakwa dua, M. Iqbal, yang menjabat sebagai Kasubbag Tata Usaha Kemenag Lombok Barat.

"Waktu itu malam hari, saya langsung dibawakan Iqbal uang yang terkumpul dari dana yang diminta sebesar Rp25 juta. Saya terima dan besoknya langsung saya masukkan ke rekening saya sendiri karena itu (pemberian uang) belum saya laporkan (kepada Kakanwil)," ujarnya.

Ada lagi masuk uang sebesar Rp30 juta yang dikirim dengan cara transfer antarrekening dari Iqbal. Uang tersebut diterimanya ketika sedang berdinas di Jakarta.

"Masuk uang itu, langsung saya kabarkan kepada Kakanwil dan disuruh ambil Rp20 juta, dan saya tarik Rp10 juta dua kali, Rp10 juta pertama tarik tunai di bank dan transfer ke Kakanwil dan yang penarikan kedua itu saya kirim lewat rekan saya," ucapnya.

Baca juga: Menag: pelaku pungli dana rekonstruksi masjid di Lombok bisa kena sanksi berat

Sepulangnya dari Jakarta, Silmi yang langsung kembali ke Kabupaten Sumbawa Barat mendapatkan kabar dari rekannya dari Kanwil Kemenag NTB bahwa ada pihak kepolisian yang datang menyambangi ruang kerjanya di Kantor Kanwil Kemenag NTB, Jalan Udayana Kota Mataram.

Mendengar kabar tersebut, Silmi berangkat ke Mataram dan langsung menemui Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin.

"Saat itulah beliau (Kakanwil) memerintahkan saya untuk segera membawa kembali uang Rp20 juta itu kepada Iqbal. Pada malam itu juga saya tarik lewat ATM karena kurang tidak bisa penuh Rp20 juta, sisanya pada pagi harinya saya titipkan lewat istrinya, Iqbal," kata Silmi.

Menanggapi keterangan baru dari Silmi, Ketua Majelis Hakim Isnurul Syamsul Arif langsung mempertanyakan kewenangan Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin dalam progres pencairan dana bantuan tersebut.

"Kenapa harus ada potongan 30 persen? Kenapa mesti diambil kebijakan setelah itu? Tidak dari awal dibagi dan SK-kan. Padahal, Kakanwil di sini punya kewenangan untuk menentukan besaran dana bantuan setiap masjid itu, kenapa tidak diatur di awal saja?" tanya Isnurul yang kemudian ditanggapi Silmi dengan jawaban tidak mengetahui hal tersebut.

"Coba dari awal penyidikan menyatakan ini, mungkin Anda sudah bersama-sama duduk di sini, sayangnya baru sekarang," ucapnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019