Memang kesalahan-kesalahan itu banyak kesalahan konsumen tapi itu tidak bisa dipandang satu pihak semata. Tapi ada sisi hulu yang bermasalah
Jakarta (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kebijakan peminjaman teknologi finansial (Tekfin) yang ada saat ini masih lemah dan belum mengatur secara adil antara regulator dan pelaku usaha.

"Mengapa pengawasan regulator lemah? Karena semacam ada pembiaran terhadap praktek Pinjol (pinjaman online) ilegal," ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam seminar "Mencari Format Fintech Yang Ramah Konsumen" di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa.

Tulus mengatakan sepanjang 2018 laporan permasalahan mengenai Tekfin menduduki peringkat ketiga setelah keluhan perbankan dan perumahan yang masuk ke YLKI. Keluhan utama yang sering diterima terkait penyalahgunaan data pribadi.

Ia menyoroti sinergi antar regulator belum kuat khususnya dalam penegakan hukum. Lemahnya pengawasan itu ditandai dengan banyaknya Tekfin-tekfin ilegal meski OJK telah menindaknya.

"Memang kesalahan-kesalahan itu banyak kesalahan konsumen tapi itu tidak bisa dipandang satu pihak semata. Tapi ada sisi hulu yang bermasalah," kata dia.

Belum adanya regulasi yang kuat membuat kasus di sektor ini sulit untuk ditindak tegas. Tak jarang Tekfin-tekfin ini menjadikan data pribadi sebagai jaminan dan teror bagi konsumen.

Maka dari itu, YLKI mendorong penguatan pengawasan oleh regulator. Salah satu upaya untuk menekan kasus penyalahgunaan data nasabah ini dengan regulasi yang kuat melalui Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

Di satu sisi, perlu juga penguatan literasi tentang keuangan bagi masyarakat agar mereka tidak menjadi obyek sapi perah dari layanan peminjaman uang.

"Konsumen tidak menyadari bahwa data pribadinya digunakan sebagai jaminan. Konsumen tidak membaca syarat dan ketentuan yang berlaku. Kalau pun membaca, konsumen tidak paham akan isi dan substansinya," kata dia.

Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai tekfin ilegal
Baca juga: Darmin ingatkan perlunya regulasi tekfin untuk jamin kepastian hukum
Baca juga: Asosiasi tekfin berharap pemerintah izinkan akses data kependudukan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019