Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis aktor Steve Emmanuel, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis kokain, dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda satu miliar rupiah," ungkap Hakim Ketua Edwin Djong pada Selasa.

Baca juga: Hakim PN Jakbar putuskan nasib Steve Emmanuel besok

Baca juga: Persidangan putusan Steve Emmanuel masih tertunda


Masa hukuman yang dijatuhkan tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan 6 bulan yang sudah dijalani sebelumnya oleh aktor itu sejak Desember 2018.

Setelah pembacaan putusan, Steve langsung keluar ruang sidang untuk kembali ke rumah tahanan, karena majelis hakim memutuskan untuk tetap menahannya.

Steve Emannuel sebelumnya diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Desember 2018.

Dia tertangkap dengan barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram. Karena operasi tersebut dia harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat aktor itu dengan dakwaan Pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Jaksa menuntut Steve 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dalam persidangan sebelumnya. Namun, pengacara Steve sendiri ingin dia direhabilitasi.

Baca juga: Kuasa hukum Steve Emmanuel: Semoga hakim beri vonis rehabilitasi

Baca juga: Steve Emmanuel mengaku jera dan ingin pulih

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019