Jakarta (ANTARA) - Tahanan Rumah Tahanan Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Idrus Marham ditemukan bersantai di kedai kopi selama hampir tiga jam usai izin keluar rutan untuk berobat gigi.

Temuan ini dikuak oleh Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya atas penyelidikan maladministrasi yang dilakukan oleh petugas pengawal tahanan dan Kepala Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

“Kami menemukan ternyata Saudara Idrus melakukan kegiatan lain selain berobat,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Idrus meminta izin kepada penuntut umum Heradian Salipi dan Kepala Rutan Deden Rochendi untuk berobat gigi di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC), Jakarta Selatan pada 21 Juni 2019.

Namun dari hasil rekaman kamera CCTV RS MMC, setelah berobat dan Shalat Jumat, mantan menteri sosial itu tertangkap kamera sedang bersantai di kedai kopi rumah sakit bersama keluarga dan beberapa orang yang diduga penasihat hukum, ajudan atau kerabat.

Ia ditemukan tidak langsung kembali ke rutan melainkan bersantai di kedai kopi sejak pukul 12.39 WIB hingga 15.30 WIB. Bahkan ia dengan bebas menggunakan telepon seluler.

Idrus dapat bergerak bebas karena tidak mengenakan borgol dan seragam rompi tahanan.

Baca juga: KPK pecat pengawal Idrus Marham
Baca juga: KPK duga pengawal tahanan Idrus Marham terima Rp300 ribu
Baca juga: Ombudsman temukan suap dalam pengawalan Idrus Marham


Berdasarkan penyelidikan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, peristiwa ini sebagai maladministrasi pihak rutan serta tindak pidana suap kepada pengawal tahanan bernama Marwan.

Marwan tertangkap kamera di depan kedai kopi rumah sakit menerima suap berupa uang tanpa bungkus dari pria berkacamata yang diduga ajudan, kuasa hukum atau kerabat Idrus.

“Kalau dari rekaman video CCTV, setelah diberikan, Saudara M (Marwan) mengambil uang ratusan ribu berwarna merah dan dimasukkan ke dalam tasnya,” kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Indra Wahyu usai konferensi persnya di Jakarta, Selasa.

Indra mengatakan Marwan telah diberikan sanksi berupa pemecatan oleh KPK. Namun bisa saja sebelumnya telah terjadi banyak kasus serupa.

Indra berharap KPK dapat mengatasi peristiwa ini agar tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. “Bisa saja memang kebetulan yang apes ketahuan oleh tim kami adalah Saudara M saja,” ujar Indra.

Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019