Seorang korban meninggal dunia masih di bawah umur, diperkerjakan di Turki tanpa gaji
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap tujuh orang tersangka dalam pengungkapan empat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Para tersangka yakni Aan Nurhayati alias Nur, Mamun, Faisal Fahruroji, Een Maemunah, Ahmad Syaifudin alias Udin, Wayan Susanto alias Ega dan Siti Sholikatun alias Ika.

Kasus pertama yakni tersangka Aan Nurhayati alias Nur, dengan korban mendiang Reycal Alya Fanet yang dipekerjakan dibawah umur.

Baca juga: Menteri Yohana sebut KPPPA "kementerian air mata"

Kronologinya, korban direkrut oleh Aan dengan membayar uang  Rp2 juta. Aan menjanjikan korban akan ditempatkan di Dubai dengan gaji Rp7,5 juta per bulan.

Namun kenyataannya, korban dikirim ke Turki secara nonprosedural dan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Korban bekerja tanpa istirahat dan selama bekerja tidak pernah menerima gaji.

"Tersangka Aan alias Nur berperan sebagai agen. Dia mengurus administrasi dan memberangkatkan korban ke Turki," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Nico Afinta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Satgas Yonif 734 gagalkan perdagangan manusia antarprovinsi

Aan merupakan residivis kasus TPPO tahun 2014.

Dari hasil penyidikan, diketahui Aan telah memberangkatkan 100 pekerja migran Indonesia secara nonprosedural sejak tahun 2017 hingga 2019 dan meraup keuntungan sekitar Rp8 juta per orang.

Sementara tiga kasus lainnya adalah kasus TPPO di Arab Saudi, Kairo Mesir, dan Jakarta.

"Dengan korbannya Tasini, mengalami luka-luka akibat disiksa majikan. Kemudian almarhumah Nadya Pratiwi, meninggal dunia akibat loncat dari jendela rumah majikannya karena tidak tahan disiksa. Dan korban Wiwi Wulansari, dia diiming-iming bekerja sebagai baby sitter di Singapura, tapi malah dipekerjakan sebagai terapis spa dan dicabuli oleh tersangka Wayan alias Ega," katanya. 

Baca juga: Dijanjikan kerja di pabrik roti, ternyata jadi pekerja kafe

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019