Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai partai politik yang banyak melakukan perselisihan pemilihan hasil legislatif (Pileg) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Total 112 perkara,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin.

Baca juga: Sidang Pileg, KPU siapkan 100 kotak kontainer berkas

Baca juga: Sidang Pileg - MK gelar sidang PHPU Legislatif untuk 11 provinsi


Fadli merincikan peringkat selanjutnya yakni Partai Gerindra dengan 72 perkara dan Partai Nasdem dengan 63 perkara.

“Partai yang paling sedikit ditemukan perkaranya yakni PSI dengan empat perkara,” jelas Fadli.

Selain itu kata dia, terdapat sengketa dari partai lokal di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh dua perkara, Partai Sira satu perkara dan PNA dua perkara.

Perludem menemukan sebanyak 613 perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019. Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 384 perkara.

Hasil temuan itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk analisis permohonan perselisihan pemilu legislatif (Pileg) 2019 dan hasil pemantauan sementara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK.

Fadli menjelaskan analisis juga dilakukan untuk tiga bentuk kelompok sengketa yang diajukan oleh partai politik, yakni sengketa suara antar partai peserta pemilu sebanyak 243 perkara.

Kemudian perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Serta sengketa suara internal partai politik berjumlah 94 perkara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan keadilan Pemilu telah menyeruak ke permukaan di Indonesia sejak Pemilu tahun 2009, dengan penentuan suara terpilih berdasarkan suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka.

“Keadilan pemilu yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Jangan sampai ada ketidakadilan,” tegasnya.

Pewarta: Fauzi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019