Jakarta (ANTARA) - Perkara Majalah Tempo edisi Tim Mawar dan Rusuh Sarinah diharapkan selesai dengan keluarnya rekomendasi Dewan Pers.

Pemimpin Redaksi Koran Tempo Budi Setyarso dihubungi di Jakarta, Minggu, mengatakan Dewan Pers merupakan tempat paling tepat untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

Baca juga: Majalah Tempo muat hak jawab Chairawan dalam edisi 15 Juli

Baca juga: Amnesty Internasional beri dukungan kepada Majalah Tempo

Baca juga: Dewan Pers janji independen tangani sengketa Chairawan-Majalah Tempo

Baca juga: Dewan Pers: Pemberitaan Tim Mawar Tempo produk jurnalistik investigasi


"Karena itu, semestinya selesai setelah ada rekomendasi dan tidak ada upaya hukum," tutur Budi Setyarso.

Ia menegaskan Dewan Pers menganggap tulisan yang dipersoalkan telah memenuhi kaidah pers, yakni klarifikasi, verifikasi dan memberi kesempatan konfirmasi kepada objek tulisan.

Hanya penggunaan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" yang diputus melanggar kode etik jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi serta berlebihan karena Tim Mawar yang terlibat penculikan aktivis 1998 telah bubar.

"Hanya judul Tim Mawar yang oleh Dewan Pers dianggap memuat opini yang menghakimi. Karena itu, kami memenuhi rekomendasi Dewan Pers agar Tempo memuat hak jawab pengadu," kata Budi Setyarso.

Dihubungi secara terpisah, kuasa hukum Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purnawirawan) Chairawan Nusyirwan, Herdiansyah, mengatakan kliennya sudah membuat surat pernyataan keberatan terhadap putusan Dewan Pers.

Untuk upaya hukum, ia mengatakan Chairawan belum mengambil keputusan.

"Masih kami pikirkan. Kami lagi kaji dulu," ucap Herdiansyah.

Setelah memutuskan Majalah Tempo melanggar kode etik, Dewan Pers merekomendasikan Majalah Tempo memuat hak jawab Chairawan secara proporsional disertai permintaan maaf pada edisi berikutnya.

Selain dimuat dalam majalah edisi berikutnya, berita yang diadukan juga harus dimuat dalam media siber Tempo berupa hak jawab dari Chairawan disertai permintaan maaf yang ditautkan dengan berita yang diadukan.

Keputusan dan rekomendasi tersebut bersifat final dan mengikat secara etik setelah kasusnya diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019