Jakarta (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Dr. Hamka (UHAMKA) akan mengeluarkan mahasiswa yang terbukti menggunakan narkoba.

"Secara aturan, jika positif (menggunakan narkoba), berarti itu kan sudah masuk ke ranah hukum. Bagi UHAMKA sendiri, ada dalam aturan kemahasiswaan, jika menggunakan narkoba akan dipecat," kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Lelly Qodariyah di kampus UHAMKA, Jakarta Selatan, Jumat sore.

Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan lakukan razia di UHAMKA

Pada Jumat ini, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Polisi Resor Jakarta Selatan melakukan razia di UHAMKA. Dari razia ini didapat satu orang tersangka pengguna narkoba, yang hasil tes urinenya memperlihatkan hasil positif.

Lelly menuturkan bahwa pihaknya telah secara aktif berupaya memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus. Namun tetap saja, masih terdapat peluang paparan narkoba dari luar.

Salah satu upaya aktif yang dilakukan pihak kampus adalah mensterilkan seluruh gedung UHAMKA dari asap rokok. Dalam pandangan pihak UHAMKA, rokok dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba.

Saat ditanyai apakah ada peluang mahasiswa yang terbukti mengonsumsi narkoba tapi tidak terdapat barang bukti dapat kembali diterima pihak kampus setelah menjalani proses hukum, Lelly menegaskan bahwa mahasiswa tersebut tidak dapat lagi meneruskan proses pendidikan di kampusnya.

"Tidak bisa lagi. Sudah pasti dipecat karena telah melanggar peraturan tertulis," tuturnya.

Pewarta: A Rauf Andar Adipati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019