Jayapura (ANTARA) - Para komisioner KPU dan Bawaslu Kota Jayapura, Papua segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus suap dua orang Pengawas Distrik Jayapura Selatan dalam Pemilu 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas ketika dihubungi dari Kota Jayapura, Kamis, mengatakan para penyelenggara pemilu itu akan dimintai keterangan untuk mencari kelengkapan atau bukti-bukti lainnya terkait kasus suap pengawas distrik itu.

"KPU dan Bawaslu Kota Jayapura akan kami panggil untuk dimintai keterangan, tapi karena masih ada sidang di MK maka kami akan jadwalkan untuk dipanggil," katanya lagi.

Pemanggilan tersebut, kata dia, berkaitan dengan dugaan penyuap dua orang pengawas distrik yakni calon anggota legislatif berinisial S.

"Iya kan ini kasus ini berkaitan, tetapi ada aduan yang berbeda soal KPU dan Bawaslu Kota Jayapura," katanya lagi.

Mantan Kapolres Jayapura itu belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah nanti dalam pemanggilan tersebut, para Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Jayapura statusnya akan ditingkatkan dari saksi pemberi keterangan menjadi tersangka karena diiduga kuat terlibat dalam kasus suap atau ada kasus lainnya.

"Nanti kita lihat yah. Yang pasti, sejak kemarin penyidik sedang mengambil keterangan dari saksi ahli terkait kasus suap pengawas distrik yang diduga melibatkan caleg S. Untuk KPU dan Bawaslu Kota Jayapura memang ada laporan lain juga," katanya pula.

Dua orang pengawas distrik Jayapura Selatan ditangkap tangan oleh aparat Polres Jayapura Kota di halaman parkir salah satu pusat perbelanjaan, di Distrik Abepura pada pertengahan Mei lalu.

Dua orang pengawas distrik yang berinisial IW dan VR itu ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp16 juta lebih dan telepon seluler.

Berdasarkan pengakuan di hadapan penyidik Sat Tipikor Polres Jayapura Kota, IW dan VR mengaku uang sebanyak itu diberikan oleh Caleg S berkaitan dengan Pemilu 2019.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019