Jakarta (ANTARA) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan peredaran mata uang asing palsu yang berniliai hingga miliaran rupiah.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah besar uang asing palsu yang jika dirupiahkan nilainya bisa mencapai sekitar Rp300 miliar.

"Barang bukti yang diamankan berupa mata uang asing dari berbagai negara yang nilainya mencapai Rp300 miliar," kata AKBP Reynold di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu.

Baca juga: Masyarakat diminta waspadai peredaran uang palsu jelang Lebaran

Baca juga: BI: Rasio peredaran uang palsu menurun

Baca juga: BI berharap pelaku kejahatan upal disanksi berat


Dijelaskan Reynold pengungkapan tersebut berawal dari informasi peredaran dan transaksi gelap mata uang asing di sekitar wilayah Jakarta Utara.

Atas dasar informasi tersebut Polres Pelabuhan Tanjung Priok membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terkait informasi tersebut.

"Pada tanggal 4 Juli 2019 kami mendapatkan informasi yang berujung penangkapan empat orang dengan inisial AR, HS, RV dan DA di depan Hotel Santika Kelapa Gading," tutur Reynold.

Dalam penangkapan tersebut anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan uang asing yang diduga palsu. Uang diduga palsu tersebut adalah dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 10 ikat yang masing-masing berisi 100 lembar pecahan uang 100 dolar.

Tim kemudian menguji keaslian mata uang tersebut dengan cara bekerja sama dengan bank maupun money changer terdekat.

"Pihak bank maupun money changer secara cepat menyatakan uang tersebut diduga kuat palsu," ujarnya.

Pengembangan dari empat tersangka tersebut berujung dengan penangkapan tiga tersangka lainnya dengan temuan barang bukti uang palsu dalam jumlah yang lebih besar.

"Dari empat orang yang diamankan kami mendapatkan tiga orang lainnya dengan inisial FF PA dan H, dan ditemukan beberapa lainnya yakni dolar AS yang lama dan baru, bahkan ada beberapa uang dari Kanada, Korea, Brunei Darussalam dan Singapura," ujarnya.

Akibat perbuatannya ketujuh tersangka tersebut kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam pidana penjara 15 tahun.

"Pasal pidana yang ditetapkan Pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Reynold.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019