ANTARA - Ratna Sarumpaet terdakwa kasus penyebaran berita bohong divonis 2 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Juli 2019.  Sidang pembacaan vonis berjalan selama 7 jam dimulai sejak pukul 10.10 WIB.(Livia Kristianti/Nova Wahyudi/Soni Namura/Sizuka)