Jayapura (ANTARA) - Penyidik Sat Tipikor Polres Jayapura Kota akan melibatkan saksi ahli dalam kasus dugaan suap calon legislatif (caleg) berinisial S kepada dua orang pengawas distrik yang tertangkap tangan pada pertengahan Mei terkait Pemilu 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas di Kota Jayapura, Rabu, mengatakan penyidik memerlukan keterangan dari saksi ahli dalam kasus yang melibatkan caleg S, sehingga dalam menetapkan sebuah persoalan tidak gegabah dan tidak salah.

Baca juga: Polisi Jayapura diminta serius ungkap kasus suap pandis Japsel

"Dalam beberapa hari ke depan, pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli yang berada di luar Kota Jayapura," katanya.

Menurut dia, keterangan dari saksi ahli selain untuk melengkapi berkas kasus tersebut, juga sebagai bahan pandangan atau masukan terkait kasus yang menghebohkan warga di Kota Jayapura itu.

Baca juga: Komisioner Bawaslu Jayapura berikan keterangan terkait kasus pandis

"Jadi, hal ini akan dikaji guna pemenuhan unsur-unsur pidananya, cukup bukti atau tidak untuk penetapan tersangka. Tentunya ini untuk mencari kelengkapan alat bukti atau tidak," katanya.

Sebelumnya, dua orang Pandis Distrik Jayapura Selatan yakni IW dan VR tertangkap tangan oleh aparat Kepolisian Resor Jayapura Kota pada Mei 2019 di salah satu parkiran mobil pusat perbelanjaan di Distrik Abepura, Kota Jayapura.

Di tangan kedua Pandis, aparat berhasil mengamankan uang senilai Rp16 juta lebih, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.

Dari pengakuan kedua Pandis tersebut, uang sebanyak itu diberikan oleh Caleg S kepada mereka, terkait hasil pemilu setempat.

Caleg S akhirnya dilayangkan surat panggilan pertama oleh penyidik Polres Jayapura Kota terkait hal itu, namun tidak hadir. Nanti setelah surat panggilan kedua dilayangkan, kemudian caleg S yang diketahui seorang pengusaha itu memenuhi panggilan tersebut dengan didampingi dua orang pengacaranya.

Sementara kedua Pandis tersebut masih dalam proses pemberkasan menunggu tahap 2.

"Kedua Pandis sementara ditangguhkan penahanannya dan wajib lapor setiap hari, sambil kasus ini berjalan," kata Gustav.

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019