Mataram (ANTARA) - Empat terdakwa korupsi proyek pembangunan tahap dua gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015 divonis satu tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Anak Agung Ngurah Rajendra menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada empat terdakwa, karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam proyek yang nilai pembangunannya mencapai Rp8,7 miliar tersebut.

Para terdakwa itu, antara lain pejabat pembuat komitmen proyek yang juga mantan pejabat Kemenag Lombok Timur Yunus Syihabi, Direktur PT Archi Teknik Konsultan Lalu Syukraningrat, Komisaris PT Elita Mataram Wakiran, dan Direktur PT Elita Mataram Rubiatun.

Dalam sidang akhir pembacaan putusannya yang digelar Rabu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram membacakan vonis hukumannya secara bergiliran dan dimulai dari PPK proyek, Yunus Syihabi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yunus Syihabi dengan penjara selama satu tahun," kata Ngurah Rajendra.

Pidana penjara selama satu tahun juga dijatuhkan kepada terdakwa Syukraningrat, Wakiran, dan Rubiatun.

Masing-masing terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka keempat terdakwa diwajibkan menggantinya dengan kurungan selama satu bulan.

Vonis hukuman tersebut diberikan kepada empat terdakwa sesuai pembuktian pasal 3 juncto pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, Ngurah Rajendra menyebutkan bahwa pertimbangan hukum yang meringankan para terdakwa yakni kerugian negara telah dikembalikan 100 persen.

"Dengan ini menyatakan bahwa uang titipan pembayaran kerugian negara sebesar Rp381,21 juta agar dirampas untuk disetorkan ke kas negara," ujarnya.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum Yunus, Miftahurrahman langsung menyatakan menerima. Demikian juga dengan Syukraningrat melalui penasihat hukumnya, I Gede Karya.

Berbeda dengan Wakiran dan Rubiatun yang masih mempertimbangkan untuk menggunakan masa tujuh hari pengajuan bandingnya.

"Kami pikir-pikir dulu. Karena itu kan ada pengembalian waktu ada temuan BPK. Sebelum penyidik masuk," ujar penasihat hukum kedua terdakwa, Ketut Sumertha.

Begitu juga dengan tanggapan jaksa penuntut umum, Riauzin mengaku masih pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

"Kami pikir-pikir, mau konsultasi dengan pimpinan dulu," ujar Riauzin.

Lebih lanjut, untuk terdakwa Rubiatun yang selama ini berstatus tahanan kota, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya ke tahanan lapas.

Menanggapi hal tersebut, Riauzin mengaku akan melaksanakan putusan tersebut setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

"Nanti setelah putusannya inkrah kita eksekusi," ujarnya lagi.

Terdakwa Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangan sebagai PPK, sehingga menimbulkan kerugian negara. Uang hasil korupsi tersebut dinikmati terdakwa Wakiran dan Rubiatun dengan dibantu Lalu Syukraningrat.
Baca juga: Korupsi Kepsek MAN rugikan negara Rp270 juta

Dalam perkaranya, BPK sebelumnya menghitung kerugian negara sebesar Rp757,76 juta. Namun, nilai kerugian negara berkurang setelah ada fakta baru di persidangan.

Hal itu muncul dari hasil sidang pemeriksaan setempat. Kerugian negara terkoreksi menjadi Rp656,59 juta. Sementara pada tahun 2016, pekerjaan pembangunan gedung MAN IC Lombok Timur menjadi temuan BPK RI. sebelumnya sudah dikembalikan sebesar Rp275,37 juta, sehingga sisa tunggakan sebesar Rp381,21 juta yang menjadi nilai kerugian negara. Para terdakwa bersekongkol dalam dua tahap proyek lanjutan MAN IC Lombok Timur. Pekerjaan konstruksi bangunan itu wajib selesai 31 Desember 2015. Namun ternyata molor sampai 12 Januari 2016.

Terdakwa Syukraningrat sebagai konsultan pengawas membantu Wakiran dan Rubiatun untuk membuat laporan pekerjaan yang progresnya 100 persen. Berdasarkan laporan itu, akhirnya terdakwa Yunus sebagai PPK membayar lunas.

Proyek MAN IC dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama, pekerjaan pendahuluan, bangunan kelas lama lanjutan, bangunan asrama lama lanjutan, bangunan ruang makan, dan bangunan asrama putri yang kontraknya Rp4,6 miliar. Kemudian proyek tahap kedua dengan pekerjaan pendahuluan dan bangunan asrama putri yang anggarannya Rp4,1 miliar.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019