Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menghadapi lima perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD dalam sidang pendahuluan perdana di Mahkamah Konstitusi.

"DPD yang menggugat ada lima hari ini," tutur Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.

Dua sengketa DPD yang berada di daerah pemilihan Maluku Utara disidangkan dalam panel III yang diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Baca juga: Sidang Pileg, Hakim MK minta pemohon pahami permohonannya

Sementara tiga sengketa lainnya dengan daerah pemilihan Papua disidangkan dalam panel II yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul.

Sidang untuk masing-masing panel tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Selain lima sengketa tersebut, KPU juga menghadapi 59 sengketa DPR/DPRD pada sidang pendahuluan perdana.

"Total untuk hari ini KPU menghadapi persidangan sebagai pihak termohon menghadapi 64 perkara yang terbagi tiga panel," ujar Hasyim Asy'ari.

Sengketa dari daerah Jawa Timur dan Aceh disidangkan dalam panel I, kemudian panel II hanya Papua yang perkaranya paling banyak, selanjutnya panel III Jawa barat dan Maluku Utara.

Untuk pemohon, Jawa Timur 11 partai, Aceh 12 partai yang terdiri delapan partai nasional dan empat partai lokal, Papua 16 partai, satu perorangan kepala adat dan tiga calon DPD serta Jawa Barat 11 Partai, Maluku Utara delapan partai dan dua DPD.

Dari segi perkara, sengketa dari Jatim dan Aceh 23 perkara, Papua 20 perkara serta Jawa Barat dan Maluku Utara 21 perkara.

Baca juga: 11 perkara PHPU Legislatif Jatim disidangkan

Baca juga: Hasil Pileg 2019 lima daerah di NTT masuk PHPU di MK

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019