Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Kivlan Zen, tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, mengkritik keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunda dua pekan persidangan praperadilan menjadi 22 Juli 2019.

"Kan itu sudah habis penahanannya, mau ngapain lagi. Praperadilan itu kan murah, cepat, efisien. Tidak ada, ini sudah main-main," tegas Tonin Tachta Singarimbun usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin.

Kivlan Zen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Kemudian, polisi juga menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Kivlan kemudian mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi lalu memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6).

Baca juga: Sidang praperadilan Kivlan Zen ditunda hingga 22 Juli
Baca juga: Pengacara tak tahu isu Kivlan Zen cabut gugatan praperadilan


Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu awalnya dijadwalkan menghadiri persidangan praperadilan hari ini, namun batal karena tidak mendapatkan izin dari pihak Polda Metro Jaya.

Ketidakhadiran Kivlan menjadi sumber perdebatan antara kuasa hukumnya dan Hakim Achmad Guntur mengenai kapan sidang praperadilan akan dilakukan kembali untuk menghadirkan pemohon di ruang sidang.

Tonin meminta persidangan digelar pada Rabu pekan ini, namun permintaan itu ditolak oleh hakim yang tetap bersikeras sidang berikutnya akan dilakukan pada 22 Juli 2019.

"Sidang ditunda dan akan digelar kembali pada 22 Juli," ujar Hakim Achmad Guntur mengakhiri sidang pada Senin.
Baca juga: Polda Metro Jaya belum mau kabulkan penangguhan penahanan Kivlan
Baca juga: Kivlan Zen merasa difitnah, Polri: Itu hak konstitusional

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019