Biak (ANTARA) - Gerakan Indonesia Bersih Kementerian Koodinator Kemaritiman mengajak berbagai elemen warga di Kabupaten Biak Numfor untuk mengurangi penggunaaan sampah plastik di lingkungan rumah tinggal.

"Sampah yang ada di danau dan laut itu berasal dari darat karenanya diharapkan supaya warga Biak dalam penggunaan plastik dapat bijaksana," ucap Deputi IV Bidang Koordinasi Sumber Daya Manusia, Iptek dan Budaya Maritim Kementerian Kemaritiman Dr Safri Burhanuddin DEA seusai sosialisasi Gerakann Indonesia Bersih di Biak, Sabtu.

Ia menyebut, di dalam program GIB terdapat peningkatan perilaku bersih dan sehat, peningkatan sinergi penyediaan sarana dan prasaran yang menunjang perilaku hidup bersih dan sehat, pengembangan sistem pengelolaan sampah yang holistik dan terintegrasi.

Safri mengakui, termasuk bersih sarana dan prasarana pelayanan publik, penyempurnaan peraturan perundang-undangan, pemberian kemudahan bagi dunia usaha dan lembaga yang melakukan pengolahan sampah, mengutamakan peran serta masyarakat.
Baca juga: Pemerintah luncurkan Gerakan Indonesia Bersih kurangi sampah plastik

"Warga diminta senantiasa menjaga kebersihan lingkungan dalam menunjang perilaku bersih dan sehat, peningkatan penegakan hukum di bidang kebersihan dan kesehatan lingkungan,"katanya.

Kemenko Kemaritiman, menurut Safri, sesuai dengan Inpres nomor 12 tahun 2016 tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental ditunjuk sebagai koordinator Gerakan Indonesia Bersih dan bertanggungjawab atas terwujudnya perilaku masyarakat Indonesia yang bersih. .

Ia mengakui, saat ini Indonesia telah menempati urutan kedua sebagai negara penghasil sampah terbesar di dunia.

"Saya menghimbau kepada seluruh peserta agar tidak lagi menggunakan lagi produk kemasan minuman dari plastik, sedotan plastik dan sebagainya, karena sampah plastik merupakan sampah yang sangat sulit terurai membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun,"imbuhnya.
Baca juga: Udang, kepe-kepe, hiu paus jadi maskot Gerakan Indonesia Bersih

Sementara itu, Sekretaris Daerah Biak Markus O.Mansnembra mengatakan, pemkab Biak Numfor telah mempunyai Perda dan peraturan Bupati 2019 tentang pengelolaan sampah dan pelarangan penggunaan kantong plastik.

"Adanya aturan pelarangan kantong plastik sebagai bukti komitmen pemkab Biak Numfor menjaga daerah tetap bersih dan mengurangi sampah plastik,"tegas Sekda Markus.

Sosialisasi GIB dilakukan Kementerian Koordinator Kemaritiman kepada pimpinan organisasi perangkat daerah, lurah, kepala distrik,bank sampah, tokoh perempuan Biak.
Baca juga: Kemenhub imbau mudik tanpa sampah dukung Gerakan Indonesia Bersih

Pewarta: Muhsidin
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019