Ternate (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) beri sanksi ke sejumlah oknum anggota Mapolda Malut dan PNS menjadi Panitia Daerah (Panda) penerimaan Polri Polda Malut tahun 2019.

"Dari 10 oknum polisi diperiksa terkait dengan penerimaan Polri itu satu diantaranya adalah mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Malut AKBP MS," kata Kapolda Malut Brigjen Pol Suroto di Ternate, Jumat.

Bahkan, Kabid Dokkes AKBP MS sendiri telah mengikuti sidang dengan bunyi putusan yakni dipindahtugaskan antar wilayah bersifat dan dipindahtugaskan antar fungsi bersifat demosi karena perbuatan yang dilakukan tersebut merupakan perbuatan tercela.

Baca juga: KPK pantau penanganan kasus korupsi di Malut

Baca juga: Pengadilan tolak PK isteri terpidana korupsi yang melarikan diri

Baca juga: Ombudsman dan KPK dorong pencegahan korupsi di Malut


Sedangkan, untuk, sembilan oknum Panda penermaan Polri saat ini masih melakukan pemeriksaan dan sebagiannya sudah dalam tahap pemberkasan untuk mendapatkan saran pendapat hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut.

Menurut dia, dari sembilan oknum tersebut 3 diantaranya merupakan oknum anggota Polri, empat orang diantaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bid Dokkes Polda Malut.

"Sehingga, dari keseluruhan oknum anggota Polri 10 sudah termasuk dengan mantan Kabid Dokkes yang menjalani sidang kode etik," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Malut, AKBP Susanto menambahkan, untuk pemeriksaan terhadap para terduga ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan masih ada calon terduga lain yang sudah masuk dalam daftar terduga dalam penerimaan Polri 2019.

"Kalau dari pemeriksaan ada yang terlibat lagi, ya akan kita panggil, dan memang sejauh ini masih mengarah ke dua orang di Dokkes lagi baik itu satu anggota Polri dan satu PNS," ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri dan ASN di Dokkes dalam kasus penerimaan Polri 2019 lanjut Susanto, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain terutama orang tua calon siswa (casisi).

"Dari hasil pemeriksaan orang tua casis, mereka mengakui telah memberikan sesuatu di staf Dokkes maupun Kabid Dokes berbentuk uang dengan nilai Rp3 juta per orang," ujarnya.

Susanto mengakui, dari keterangan saksi itu, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah uang yang senilai Rp45 juta dari mantan Kabid Dokkes tersebut.

Di samping itu, jika ada saksi nanti dilihat dari hasil pemeriksaan dan sidang, sementara untuk 6 ASN itu akan kita sesuaikan dengan PP 53 tahun 2019 tentang disilplin baik ringan, sedang maupun berat.

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019