Madiun (ANTARA) - Sebanyak 11.994 pekerja migran Indonesia di wilayah Madiun dan sekitarnya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun dengan terdaftar sebagai peserta aktif sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Jumlah PMI terlindungi yang mencapai 11.994 orang tersebut, di antaranya berasal dari Madiun, Ponorogo, dan Ngawi," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono di Madiun, Kamis.

Sesuai data, dari jumlah PMI terlindungi 11.994 orang, terinci PMI asal Madiun mencapai 5.510 orang, Ponorogo 6.482, dan Ngawi dua orang.

Edy menjelaskan, keikutsertaan PMI sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Resensi buku - Kisah berhikmah pekerja migran Indonesia

Adapun, manfaat yang diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat PMI sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

Manfaat juga diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.
Baca juga: Pansel Komnas Perempuan pertimbangkan masukan pekerja buruh migran

PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga besarnya mencapai Rp100 juta jika PMI mengalami cacat akibat risiko kerja.

Manfaat lainnya, seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini.

Dengan besarnya manfaat yang diperoleh, pihaknya berharap semakin banyak PMI di wilayah kerjanya yang sadar untuk ikut menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Guna meningkatkan kepesertaan tersebut, pihaknya dan jajaran terus intensif melakukan sosialisasi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Target zero shelter KBRI Amman tercapai

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019