Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi dua hal pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).

Dua saksi itu berasal dari pihak swasta masing-masing Jusak Kazan dan Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio.

Baca juga: KPK dalami peran Dorodjatun Kuntjoro-Jakti soal penerbitan surat KKSK

Baca juga: KPK dalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI

Baca juga: KPK telah temukan aset-aset milik Sjamsul Nursalim


"Saksi Jusak Kazan, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Divisi Risk Management Credit Review dan Loan Work Out (LWO) BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Sedangkan untuk saksi Stephanus Eka Dasawarsa Sutantio, kata Febri, penyidik mendalami keterangan saksi terkait peran Aset Manajemen Investasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (AMI BPPN)

KPK pada Kamis juga memeriksa mantan Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul.

KPK mendalami peran dan pengetahuan saksi Dorodjatun soal surat-surat yang diterbitkan oleh KKSK.

Sjamsul bersama istrinya Itjih Nursalim (ITN) merupakan tersangka dalam kasus BLBI tersebut. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.

Sebelumnya, Sjamsul dan Itjih tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (28/6) untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK tidak memperoleh informasi alasan ketidakhadiran dua tersangka itu.

Sjamsul dan Itjih diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp4,8 triliun.

Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan "Financial Due Dilligence" (FDD) dan "Legal Due Dilligence" (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019