Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menargetkan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021 menggunakan electronic voting (e-voting).

"Untuk Pilkades Serentak 2019 pada tanggal 23 Juli masih menggunakan cara manual karena memang secara regulasi kita belum mengarah ke e-voting," kata Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah Banyumas Djoko Setiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis.

Selain itu, lanjut dia, juga penyiapan sarana dan prasarananya belum mengarah ke sana, kemudian sumber daya manusia (SDM), khususnya masyarakat, perlu diberi edukasi, sosialisasi, serta pencerahan tentang bagaimana tata cara e-voting dan sebagainya.

Baca juga: Menristek meninjau pilkades secara elektronik di Pemalang

Menurut dia, para calon kepala desa pun harus benar-benar memahami mekanisme pilkades menggunakan e-voting.

Oleh karena itu, pihaknya menargetkan e-voting pada Pilkades Serentak 2021. Jika pilkades tahun ini berjalan lancar, tidak ada kendala dan tidak ada kades yang diberhentikan, baik karena meninggal dunia maupun sebab lain, insyaallah pilkades pada tahun 2021 akan diselenggarakan di 15 desa.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penggunaan e-voting tersebut. Jika berjalan lancar tanpa ada kendala, akan diterapkan dalam Pilkades Serentak 2023 di 17 desa dan seterusnya.

Terkait dengan Pilkades Serentak 2019, Djoko mengatakan bahwa pesta demokrasi tersebut akan digelar di 257 desa atau berkurang 10 dari 267 desa yang sebelumnya direncanakan akan melaksanakan pilkades.

"Di dalam peraturannya, seorang kepala desa melaksanakan jabatannya selama 6 tahun yang terhitung sejak dilantik. Dari 10 kepala desa (yang memilih tidak mengikuti Pilkades Serentak 2019) ini tentu memiliki hak, apakah akan ikut pada tanggal 23 Juli atau mau menyelesaikan sampai akhir masa jabatan," katanya.

Setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk berpikir, 10 kepala desa tersebut mengambil keputusan untuk melanjutkan hingga akhir masa jabatan dengan berbagai pertimbangan, antara lain, yang bersangkutan tidak akan mencalonkan kembali dan sebagainya.

Ia mengatakan bahwa persiapan Pilkades Serentak 2019 di Kabupaten Banyumas hingga saat ini sudah memasuki tahap pencalonan, yakni dari bakal calon menjadi calon yang berhak dipilih oleh masyarakat.

"Sosialisasi sudah kami lakukan, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Insyaallah siap dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2019," katanya.

Calon Kades Sedarah

Dia mengakui ada yang menarik dalam Pilkades Serentak 2019 karena di beberapa desa ada dua calon yang seluruhnya masih keluarga, seperti di Kecamatan Sokaraja diikuti oleh sepasang suami/istri serta di Kecamatan Baturraden diikuti oleh seorang bapak dan anaknya.

"Itu dari aspek normatif tidak ada yang dilanggar, sekarang kembali kepada masyarakat, condong memilih siapa. Saya kira persoalannya bukan sekadar untuk memenuhi ketentuan minimal dua calon, melainkan memang fight, masyarakat diberikan pilihan, jangan cuma satu orang calon saja sehingga tidak ada pilihan," katanya.

Sementara itu, Camat Sokaraja Purjito mengatakan bahwa Pilkades Serentak 2019 di wilayahnya akan digelar di 13 desa dari 18 desa yang ada.

Menurut dia, jumlah calon kades di setiap desa bervariasi dan rata-raya diikuti tiga hingga empat calon karena berdasarkan ketentuan, minimal dua calon dan maksimal lima calon.

Ia menyebutkan ada empat desa yang calonnya ada dua orang, salah satunya Karangkedawung yang kebetulan merupakan pasangan suami/istri.

Baca juga: Suami kalahkan istri dalam pilkades di Kotim

"Ini karena sesuai dengan tenggat yang ditetapkan oleh panitia selama 9 hari, ternyata hanya ada satu pendaftar, kemudian ada pendaftar susulan yang kebetulan merupakan istri dari pendaftar pertama sehingga bisa memenuhi ketentuan miniman dua calon," katanya.

Hal tersebut, menurut dia, menjadi tantangan bagi panitia maupun kedua calon itu sendiri untuk bisa menghadirkan pemilih sebanyak-banyaknya agar memenuhi kuorum.

Dalam hal ini, berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 64 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa ditentukan bahwa pilkades harus diikuti minimal 50 persen warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ditambah satu orang (50 persen plus 1, red.).

Jika kurang dari kuorum 50 persen plus 1, pilkades dibatalkan dan desa tersebut akan melaksanakanya kembali pada periode berikutnya yang akan digelar pada tahun 2021. ***2***

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019