Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra mengatakan selisih suara yang mempengaruhi perolehan kursi terakhir di legislatif paling banyak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif.

"Kebanyakan memang salah satunya adalah selisih antara partai di kursi terakhir, selisih di suaranya," tutur Ilham di Jakarta, Selasa (2/7) malam.

Baca juga: MK registrasi 260 perkara sengketa Pileg

Dalil permohonan yang diajukan sebagian tentang perpindahan suara dari suatu partai ke partai lain serta hilangnya suara yang semestinya didapat.

KPU akan menghadapi 250 sengketa, baik untuk tingkat DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan digelar 9-12 Juli 2019, KPU RI dan provinsi terus mengatur strategi, menyiapkan alat bukti serta berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk pembagian sengketa berdasarkan partai.

Baca juga: KPU harap raih kesuksesan lagi hadapi sengketa pileg

"Jadi nanti tentu saja kenapa dan apa yang suda kami putuskan harus kami pertahankan. Oleh karena itu kami mengatur strategi seperti apa bagaimana menjawabnya," kata dia.

Ada pun penetapan rekapitulasi penghitungan suara nasional Pileg DPR RI 2019 menunjukkan sembilan dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 memenuhi ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Sembilan partai itu diurutkan berdasarkan perolehan suara terbesar yakni:

1. PDIP: 27.053.961 (19,33 persen)
2. Gerindra: 17.594.839 (12,57 persen)
3. Golkar: 17.229.789 (12,31 persen)
4. PKB: 13.570.097 (9,69 persen)
5. Nasdem: 12.661.792 (9,05 persen)
6. PKS: 11.493.663 (8,21 persen)
7. Demokrat: 10.876.507 (7,77 persen)
8. PAN: 9.572.623 (6,84 persen)
9. PPP: 6.323.147 (4,52 persen)

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019