Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, mencatat selama periode Januari sampai dengan Juni 2019 terdapat 38 kejadian "tertemper" kereta yang menyebabkan 40 orang meninggal dunia.

"Ada 38 kejadian 'temperan dengan korban 40 orang," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Kuswardojo di Cirebon, Selasa, saar dihubungi melalui pesan whatsapp.

Kus mengatakan untuk kejadian 'tertemper' atau tertabrak kereta selama priode Januari-Juni 2019 terdapat 38 kasus, khususnya disepanjang wilayah Daop 3 Cirebon.

Dan kejadian yang terbaru yaitu terjadi di Kabupaten Indramayu, di mana korban yang meninggal berjumlah tujuh orang.

"Yang terakhir kemaren, di mana satu mobil Daihatsu Terios menemper KA jayabaya yang mengakibatkan seluruh penumpangnya meninggal dunia," ujarnya.

Kus mengimbau agar semua pengguna jalan raya di perlintasan sebidang untuk lebih berhati-hati saat akan melintas.

Selain itu juga wajib berhenti sejenak untik memastikan kanan kiri aman tidak ada kereta yang lewat dan baru melanjutkan perjalan.

Karena kata Kus, kewajiban pengguna jalan juga termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian sebagaimana Pasal 124 yang berbunyi, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Kami meminta agar pengguna jalan raya mengutamakan perjalanan KA sesuai aturan yang berlaku demi keselamatan kita bersama," tuturnya.

Baca juga: Ditutup sejak 2013, Stasiun Terisi Indramayu akan dibuka kembali

 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019