Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni KKP dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Ishartini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ishartini sebagai saksi untuk tersangka AMG terkait tindak pidana korupsi korupsi pengadaan kapal di dua institusi pemerintah, yakni Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil tiga saksi kasus pengadaan kapal KKP-Bea Cukai

Baca juga: KPK dalami proses pengadaan kapal di KKP dan Bea Cukai

Baca juga: KPK periksa Dirut PT DRU kasus pengadaan kapal Bea Cukai-KKP


Selain itu, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Amir Gunawan, yaitu Manager PCC PT Daya Radar Utama Ispartiandono dan Senior Manager Engineering PT Daya Radar Utama Lukman Idris Tambunan.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami terkait proses pengadaan kapal Sistem Kapal Inspeksi Perikanan lndonesia (SKIPI) untuk KKP dan pengadaan kapal cepat untuk Ditjen Bea dan Cukai.

KPK pada 21 Mei 2019 telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Ditjen Bea Cukai dan KKP.

Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.

Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).

Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.

Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019