Ternate (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Maluku Utara (Malut) menyebut dari hasil pemantauan dan pengawasan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Ternate diduga bermasalah dan melanggar aturan yang diatur dalam Permendikbud.

"Dari hasil pemantauan dan pengawasan di beberapa sekolah SMA di Kota Ternate dan kajian atas dokumen terkait, Ombudsman menemukan ada beberapa bentuk pelanggaran PPDB SMA/SMK di Malut seperti tidak memiliki peraturan gubernur sebagai kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan penetapan zonasi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Permendikbud 51 tahun 2018," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Malut, Sofyan Ali di Ternate, Sabtu.

Menurut dia, justeru yang ada adalah Kadikbud Malut yang membuat SK tentang juknis PPDB dimana norma zonasi di dalam SK tersebut bertentangan dengan permendikbud 51/2018.

Baca juga: Ombudsman terima 86 laporan terkait PPDB di Jawa Barat

Selai itu, Dinas Pendidikan tidak menyediakan kanal pengaduan/pelaporan tentang PPDB 2019 sebagaimana diatur dalam pasal 38 Permendikbud 51/2018, akibatnya orang tua siswa yang kecewa dengan penerimaan siswa baru di sekolah tidak tahu harus melapor ke mana.

"Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMA/SMK dengan jalur zonasi tidak menggunakan pertimbangan jarak tempat tinggal dengan sekolah dalam zona yang ditetapkan, akan tetapi masih menggunakan standar nilai Ujian Nasional," tegasnya.

Akibatnya, adalah ada siswa yang dekat dengan sekolah tapi tidak diterima karena nilai UN-nya lebih rendah dari siswa lainnya yang tinggal jauh dari sekolah.

Sedangkan, dalam Permendikbud 51/2018 telah menegaskan bahwa cara menyeleksi dalam PPDB adalah memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya lebih dekat dengan sekolah dan apabila ada beberapa siswa yang sama jarak tempat tinggal dengan sekolah  maka yang diprioritaskan adalah yang lebih awal mendaftar sesuai dengan pasal 29.

Oleh karena itu, Ombudsman menilai, Dikbud Malut tidak proaktif dalam mendistribusikan kelebihan siswa yang mendaftar pada sekolah-sekolah yang ada, sehingga  orang tua siswa kebingungan untuk mendaftarkan anak-anak mereka di sekolah yang lain.

Bagi Ombudsman Malut, kata Sofyan Ali, bentuk pelanggaran terhadap Permendikbud 51/2018 yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara ini akan menjadi catatan untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan pada rapat koordinasi dengan Ombudsman pada akhir bulan Juli nanti yang akan berkonsekuensi pada adanya sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 41.

Sementara itu, untuk PPDB SD dan SMP nantinya Ombudsman Malut meminta kepada Bupati dan walikota serta Dinas Pendidikan kabupaten/kota untuk dapat mempedomani Permendikbud 51/2018 ini dengan baik.

PPDB adalah salah satu rangkaian kegiatan kalender pendidikan yang secara periodik dilakukan oleh sekolah setiap tahun, langkah-langkah persiapannya pun dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang jauh-jauh hari sebelum hari H dengan harapan pada saat pendaftaran dan seleksinya dapat berjalan dengan lancar, transparan dan berkeadilan.

Oleh karenanya, ujar Sofyan, Kementerian Pendidikan sejak bulan Desember 2018 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan tentang PPDB 2019 nomor 51.

Dalam permendikbud tersebut telah menetapkan sistem penerimaan siswa baru dengan menggunakan 3 jalur (pasal 16), yakni jalur Zonasi 90 persen, luar prestasi 5 persen dan jalur pindah tugas/dinas orang tua 5 persen (kemudian dilakukan revisi menjadi jalur zonasi 80 persen, prestasi 15 persen dan pindah tugas/dinas orang tua 5 persen).

Baca juga: Sistem zonasi mudahkan siswa akses sekolah terdekat
Baca juga: Pelanggar PPDB akan didiskualifikasi

 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019